Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Bawaslu Jakpus Putuskan Bagi-bagi Susu Cawapres Gibran Pelanggaran Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 04 Januari 2024 | 15:33 WIB
Share:
Aksi bagi-bagi susu Cawapres Gibran di CFD di Jakarta. (Foto: Repro)
Aksi bagi-bagi susu Cawapres Gibran di CFD di Jakarta. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum.

Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Demikian putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.

Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus  dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.

Bawaslu Jakpus menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu.

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.rajamedia

Komentar: