Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Eks Dirut JCC Divonis 3 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Juli 2024 | 21:30 WIB
Eks Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono. [Foto: Repro]
Eks Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Korupsi Tol MBZ - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.


Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan hukuman penjara selama tiga tahun.


"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

 

Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda Rp250 juta kepada Djoko. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.


dalam vonisnya, Djoko terbukti membuat negara merugi atas kasus ini. Hal memberatkan dalam korupsi ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Pertimbangan meringankan hakim yakni Djoko sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Djoko juga sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan saat ini masih menjadi tulang punggung keluarganya.


"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas,” ucap Fahzal.


Hukuman Djoko lebih ringan daripada permintaan jaksa. Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta hakim memberikan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.


Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas juga divonis bersalah dalam kasus ini. Dia diberikan hukuman penjara empat tahun oleh majelis.


"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Fahzal.


Dia juga diberikan vonis denda Rp250 juta oleh hakim. Majelis memerintahkan uang itu dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.


Pertimbangan memberatkan untuk Sofiah yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertimbangan meringankannya yakni mengaku salah dan menyesal, sopan, dan belum pernah dihukum.


Pertimbangan meringankan lainnya yakni tidak menikmati uang korupsi. Hakim juga menilai Sofiah berhasil membuat tol yang kini bisa dinikmati masyarakat.


"Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini,” terang Fahzal.


Hukuman Sofiah lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.rajamedia

Komentar: