Eks Dirut Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (4/5/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti merugikan negara hingga USD 113,8 juta.
Hakim Nyatakan Bersalah
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyebut Hari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Suwandi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Selain hukuman penjara, Hari juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa:
1. Hari Karyuliarto: dituntut 6,5 tahun
2. Yenni Andayani: dituntut 5,5 tahun
Kerugian Negara Rp 113,8 Juta USD
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60.
Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan LNG di lingkungan PT Pertamina.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal:
Memberatkan:
- Tidak mendukung program pemberantasan korupsi
Meringankan:
- Usia terdakwa di atas 60 tahun
- Belum pernah dihukum sebelumnya
Langgar UU Tipikor
Keduanya dinyatakan melanggar:
1. Pasal 3 UU Tipikor
2. Pasal 55 ayat (1) KUHP
3. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Putusan Dibacakan di Tipikor Jakpus
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus korupsi di sektor energi.![]()
Parlemen 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu