Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG

Laporan: Firman
Rabu, 03 Juni 2026 | 21:02 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman saat konferensi pers di Kejagung - Foto: Dok. SinP0 -
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman saat konferensi pers di Kejagung - Foto: Dok. SinP0 -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Hukrim — Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
 

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodwick Pusung.
 

Penetapan tersangka diumumkan langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).
 

Kejagung Klaim Sudah Kantongi Dua Alat Bukti
 

Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti yang cukup.
 

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LT sebagai tersangka,” ujar Syarief.
 

Langsung Ditahan 20 Hari
 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
 

Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
 

Program MBG Jadi Titik Awal Kasus
 

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 dengan dukungan anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah.
 

Program prioritas nasional tersebut diduga disusupi praktik korupsi dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
 

Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Tersangka
 

Kejagung menemukan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka.
 

Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG.
 

Meski demikian, yayasan itu tetap memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari.
 

Pengadaan Diduga Di-Mark Up
 

Tak hanya soal yayasan, penyidik juga menemukan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
 

Modus yang digunakan diduga berupa markup harga dan intervensi proses pengadaan.
 

Motor Listrik hingga TV 75 Inci Disorot
 

Beberapa pengadaan yang disorot Kejagung antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
 

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung praktik markup.
 

Negara Disebut Mengalami Kerugian
 

Kejagung menegaskan dugaan praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 

Namun hingga kini belum diumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
 

Dijerat Pasal Korupsi KUHP Baru
 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Kasus ini menjadi sorotan besar karena menyeret program unggulan nasional yang selama ini diklaim sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.rajamedia

Komentar: