Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! DPR RI Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftar Lengkapnya

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 25 November 2025 | 14:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025-2030. Persetujuan ini diberikan setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan yang ketat oleh Komisi III DPR RI.
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dalam laporannya menjelaskan proses seleksi yang telah dilalui ketujuh calon anggota KY. Proses ini meliputi tahapan komprehensif untuk memastikan kualitas dan kapasitas calon anggota KY terpilih.
 

Proses Seleksi Ketat selama Seminggu
 

Dede Indra memaparkan rangkaian proses uji kelayakan yang dimulai sejak 14 November 2025. Pada tanggal tersebut, Komisi III melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas kewenangan DPR RI dalam memberikan persetujuan terhadap calon anggota KY.
 

"Pada Senin, 17 November 2025, dilakukan Uji Kelayakan dengan terlebih dahulu mengambil nomor urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah," jelas Dede dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
 

Proses uji kelayakan kemudian berlangsung intensif selama tiga hari, dari 17 hingga 19 November 2025. Selama periode ini, ketujuh calon menjalani berbagai tahapan assessment untuk menguji kompetensi dan integritas mereka.
 

Ini Dia Tujuh Anggota KY Terpilih
 

Berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI, berikut adalah tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang disetujui:

1. F. Wilem Saija
2. Setyawan Hartono
3. Anita Kadir
4. Desmihardi
5. Andi Muhammad Asrun
6. Abdul Chair Ramadhan
7. Abhan
 

Ketujuh nama tersebut dinilai memenuhi syarat dan kualifikasi untuk menjabat sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030.
 

Komitmen Perbaikan Lembaga Peradilan
 

Komisi Yudisial sebagai lembaga negara memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pengangkatan tujuh anggota baru ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KY dalam mengawasi perilaku hakim di seluruh Indonesia.
 

Proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini merupakan wujud komitmen DPR RI untuk mendukung perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Kedepan, ketujuh anggota KY terpilih diharapkan dapat bekerja optimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
 

Pengumuman resmi ini menandai dimulainya babak baru bagi Komisi Yudisial dalam menjalankan mandatnya untuk periode lima tahun ke depan, dengan tantangan besar dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.rajamedia

Komentar: