Komisi III DPR Tegaskan Anggaran MA & MK Terintegrasi dalam Sistem Keuangan Negara
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pengelolaan anggaran lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tetap mengikuti mekanisme sistem keuangan negara yang terintegrasi dan sesuai dengan UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil terhadap tiga undang-undang terkait peradilan.
Soedeson hadir mewakili DPR RI dalam sidang yang digelar secara virtual dari Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sidang ini menanggapi permohonan pengujian materiil yang diajukan tiga pemohon dari kalangan advokat dan wartawan.
Tiga Pemohon Ajukan Judicial Review
Sidang pengujian materiil ini diajukan oleh tiga pemohon, yaitu Viktor Santoso Tandiasa (advokat), Nurhidayat (advokat pajak), dan Irfan Kamil (wartawan). Para pemohon menilai bahwa mekanisme penganggaran lembaga yudikatif melalui APBN yang dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dinilai mencerminkan intervensi eksekutif.
Mereka berargumen bahwa penganggaran melalui APBN dengan koordinasi kementerian teknis tersebut dianggap mengekang kemandirian anggaran peradilan dan berpotensi mengganggu independensi lembaga yudikatif.
Mekanisme APBN Sesuai UU Keuangan Negara
Soedeson dalam pledoinya menekankan bahwa pengelolaan anggaran lembaga peradilan berada dalam mekanisme sistem keuangan negara yang bersifat nasional dan terintegrasi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 UU Keuangan Negara.
"Kemenkeu melalui Menkeu berperan dan bertindak sebagai bendahara umum negara sekaligus pengelola fiskal. Semua kementerian dan lembaga negara, termasuk lembaga legislatif dan yudikatif, mengajukan anggaran kepada bendahara umum negara untuk disatukan dalam rancangan APBN, sebelum akhirnya dibahas dan disetujui oleh DPR," jelas Soedeson.
Kemandirian Yudikatif dalam Fungsi Mengadili
Legislator Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa DPR RI berpendapat pelaksanaan anggaran lembaga yudikatif tidak berarti bebas dari mekanisme akuntabilitas publik. Menurutnya, kemandirian kekuasaan kehakiman dijamin dalam hal fungsi mengadili, bukan pada pengelolaan keuangan negara.
"Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga negara wajib mengikuti siklus APBN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang terpusat, terpadu, dan akuntabel," tegas Soedeson.
Sidang ini menjadi penting untuk mempertegas posisi anggaran lembaga yudikatif dalam sistem keuangan negara, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemandirian peradilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.![]()
Daerah 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
