Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR Tegaskan Anggaran MA & MK Terintegrasi dalam Sistem Keuangan Negara

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 25 November 2025 | 15:51 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pengelolaan anggaran lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tetap mengikuti mekanisme sistem keuangan negara yang terintegrasi dan sesuai dengan UUD 1945. 
 

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil terhadap tiga undang-undang terkait peradilan.
 

Soedeson hadir mewakili DPR RI dalam sidang yang digelar secara virtual dari Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 
 

Sidang ini menanggapi permohonan pengujian materiil yang diajukan tiga pemohon dari kalangan advokat dan wartawan.
 

Tiga Pemohon Ajukan Judicial Review
 

Sidang pengujian materiil ini diajukan oleh tiga pemohon, yaitu Viktor Santoso Tandiasa (advokat), Nurhidayat (advokat pajak), dan Irfan Kamil (wartawan). Para pemohon menilai bahwa mekanisme penganggaran lembaga yudikatif melalui APBN yang dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dinilai mencerminkan intervensi eksekutif.
 

Mereka berargumen bahwa penganggaran melalui APBN dengan koordinasi kementerian teknis tersebut dianggap mengekang kemandirian anggaran peradilan dan berpotensi mengganggu independensi lembaga yudikatif.
 

Mekanisme APBN Sesuai UU Keuangan Negara
 

Soedeson dalam pledoinya menekankan bahwa pengelolaan anggaran lembaga peradilan berada dalam mekanisme sistem keuangan negara yang bersifat nasional dan terintegrasi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 UU Keuangan Negara.
 

"Kemenkeu melalui Menkeu berperan dan bertindak sebagai bendahara umum negara sekaligus pengelola fiskal. Semua kementerian dan lembaga negara, termasuk lembaga legislatif dan yudikatif, mengajukan anggaran kepada bendahara umum negara untuk disatukan dalam rancangan APBN, sebelum akhirnya dibahas dan disetujui oleh DPR," jelas Soedeson.
 

Kemandirian Yudikatif dalam Fungsi Mengadili
 

Legislator Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa DPR RI berpendapat pelaksanaan anggaran lembaga yudikatif tidak berarti bebas dari mekanisme akuntabilitas publik. Menurutnya, kemandirian kekuasaan kehakiman dijamin dalam hal fungsi mengadili, bukan pada pengelolaan keuangan negara.
 

"Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga negara wajib mengikuti siklus APBN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang terpusat, terpadu, dan akuntabel," tegas Soedeson.
 

Sidang ini menjadi penting untuk mempertegas posisi anggaran lembaga yudikatif dalam sistem keuangan negara, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemandirian peradilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.rajamedia

Komentar: