Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan Tekan Rakyat

Laporan: Halim Dzul
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar kewenangan negara dalam merampas aset terkait tindak pidana tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.
 

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, regulasi tersebut harus dibangun dengan prinsip keadilan, keseimbangan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
 

Pernyataan itu disampaikan Sari saat menerima aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026). Dalam audiensi tersebut, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat Pati.
 

DPR Pastikan Pembahasan Tetap Berjalan
 

Sari menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI.
 

Menurutnya, DPR terus menyerap berbagai pandangan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
 

Proses tersebut, kata Sari, bukan dimaksudkan untuk menghambat pengesahan RUU.
 

Sebaliknya, DPR ingin memastikan regulasi yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru.
 

Jangan Sampai Jadi Instrumen Kekuasaan
 

Sari mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki konsekuensi besar karena berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengambil aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
 

Karena itu, setiap ketentuan harus dirumuskan secara cermat.
 

Ia menegaskan jangan sampai kewenangan tersebut justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
 

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset justru menjadi alat untuk menekan masyarakat,” tegas Sari.
 

Menurutnya, produk hukum harus mampu memastikan masyarakat maupun penguasa berada dalam posisi yang setara di hadapan hukum.
 

Keadilan dan Keseimbangan Jadi Prinsip Utama
 

Sari menilai kehati-hatian menjadi sangat penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
 

Kewenangan negara memang diperlukan untuk memberantas tindak pidana dan mengejar aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi mekanisme hukum yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
 

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat dari sisi pemberantasan kejahatan, tetapi juga memiliki mekanisme pencegahan terhadap potensi kesewenang-wenangan.
 

Prinsip keadilan dan keseimbangan harus menjadi fondasi dalam setiap rumusan pasal.
 

Aspirasi Masyarakat Bukan untuk Memperlambat
 

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan proses penyerapan aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang sebagai upaya memperlambat pengesahan RUU.
 

Justru, keterlibatan publik diperlukan agar DPR memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai dampak regulasi ketika diterapkan di tengah masyarakat.
 

Masukan dari masyarakat juga menjadi bahan penting untuk menguji apakah rumusan yang sedang dibahas telah cukup memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
 

RUU Harus Berpihak pada Kepentingan Publik
 

Sari menekankan setiap produk legislasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
 

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam memberantas tindak pidana sekaligus memastikan prosesnya tidak mengorbankan hak warga negara.
 

Karena itu, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.
 

Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan undang-undang yang kuat, tetapi undang-undang yang adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: