RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Habiburokhman: Tinggal Delapan Minggu
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan rampung hingga pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut tinggal memiliki waktu sekitar delapan minggu.
Delapan Minggu Menuju Pengesahan
Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menyusun tahapan pembahasan agar target pengesahan pada Desember dapat tercapai.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting. DPR harus menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum membawa regulasi tersebut ke rapat paripurna.
35 Kali RDPU, Aspirasi Masyarakat Terus Diserap
Komisi III menyatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara intensif.
Habiburokhman menyebut Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurutnya, berbagai pandangan yang masuk telah membantu DPR memetakan posisi dan kepentingan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.
Ia pun membuka ruang bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Mayoritas Mendukung, Tapi Regulasi Harus Cermat
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat yang menyampaikan pandangan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut juga disertai pesan agar regulasi disusun secara hati-hati sehingga tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya menginginkan negara memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Pada saat yang sama, mekanisme tersebut harus memiliki pagar hukum yang mampu mencegah aparat menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.
Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Salah satu persoalan krusial dalam pembahasan RUU ini adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan perlindungan hak masyarakat.
RUU Perampasan Aset harus memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin adanya due process of law.
Artinya, seseorang tidak boleh kehilangan aset hanya karena dugaan tanpa adanya mekanisme pembuktian dan pengawasan yang jelas.
NCB dan Pembuktian Terbalik Jadi Sorotan
Salah satu isu penting yang masih harus didalami adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.
Namun, penerapannya harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Persoalan lain adalah pembuktian terbalik.
Mekanisme tersebut perlu dirancang dengan standar bukti awal yang jelas agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.
Kewajiban menjelaskan asal-usul aset juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tetap menjamin hak warga negara.
Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.
Mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset harus memiliki pembagian kewenangan yang tegas.
Kejelasan tersebut penting agar upaya memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset tidak justru menciptakan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Pagar Hukum Harus Diperkuat
Pada akhirnya, tantangan utama RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memberikan kewenangan lebih besar kepada negara.
Lebih dari itu, regulasi harus mampu menciptakan keseimbangan antara kekuatan negara dan perlindungan hak masyarakat.
Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel menjadi elemen penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Desember Jadi Ujian DPR
Dengan waktu efektif yang disebut tinggal sekitar delapan minggu, DPR kini menghadapi tenggat penting.
Komisi III harus menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tanpa mengorbankan kualitas substansi RUU.
Target pengesahan Desember 2026 menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan aset dapat diperkuat tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.
RUU Perampasan Aset harus menjadi senjata negara mengejar hasil kejahatan, tetapi bukan senjata kekuasaan untuk merampas hak warga.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Info Haji | 1 hari yang lalu