Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Apresiasi Bareskrim Kejar Aktor Utama Karhutla, Tak Hanya Pelaku Lapangan

Laporan: Halim Dzul
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:48 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
 

Apresiasi tersebut diberikan karena penanganan Karhutla dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri aktor utama, pemodal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar.
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pendekatan tersebut penting agar penanganan Karhutla menyentuh akar persoalan.
 

DPR: Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla
 

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI mendukung langkah Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga mengejar aktor utama dan pihak yang memperoleh keuntungan finansial dari praktik Karhutla.
 

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera,” ujar Habiburokhman kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (24/8/2026).
 

Menurutnya, penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang memiliki peran lebih besar dalam terjadinya kebakaran.
 

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Masalah
 

Habiburokhman menilai selama ini pekerja atau masyarakat yang berada di lapangan kerap menjadi pihak yang paling mudah dijangkau penegakan hukum.
 

Sementara itu, korporasi, pemodal, maupun aktor intelektual yang memperoleh keuntungan dari lahan terbakar belum selalu tersentuh secara maksimal.
 

“Penegakan hukum Karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” tegasnya.
 

Karena itu, ia mendorong penerapan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran keuntungan yang berkaitan dengan praktik pembakaran hutan dan lahan.
 

Follow the Money untuk Bongkar Jaringan
 

Menurut Habiburokhman, penelusuran aliran dana menjadi penting untuk mengungkap siapa yang berada di balik praktik pembakaran.
 

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat penegakan hukum tidak berhenti pada eksekutor di lapangan, tetapi mampu membongkar jaringan dan pihak yang mendapatkan keuntungan.
 

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan.
 

“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.
 

Polri Bangun 1.296 Embung dan 834 Sekat Kanal
 

Selain mengapresiasi penindakan hukum, Komisi III DPR RI juga memberikan penghargaan terhadap langkah pencegahan yang dilakukan jajaran Polri.
 

Salah satunya melalui pembangunan infrastruktur air di wilayah yang rawan Karhutla.
 

Tercatat sebanyak 1.296 embung dan 834 sekat kanal telah dibangun sebagai bagian dari upaya mitigasi dan pencegahan kebakaran.
 

Infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan air sekaligus mengurangi risiko meluasnya kebakaran di kawasan rawan.
 

Implementasi Instruksi Presiden Prabowo
 

Habiburokhman menilai pembangunan infrastruktur air tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah maksimal dalam menghadapi Karhutla.
 

“Langkah konkret ini membuktikan keseriusan Polri dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah bencana Karhutla,” ujarnya.
 

Menurutnya, pembangunan embung dan sekat kanal bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi menjadi bagian dari strategi pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang dan berkembang menjadi bencana asap.
 

DPR Kawal Penegakan Hukum Karhutla
 

Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal langkah Polri dalam menangani persoalan Karhutla.
 

Dukungan tersebut mencakup penegakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan sekaligus penguatan langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran berulang.
 

Habiburokhman menegaskan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam penanganan Karhutla.
 

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita,” pungkasnya.
 

Dengan demikian, perang melawan Karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Penanganan harus bergerak dari hulu ke hilir: mencegah kebakaran, memperkuat infrastruktur air, membongkar jaringan pembakaran, serta mengejar pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: