Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! 79 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Komisi II DPR Dibawa ke Rapat Paripurna

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 25 September 2024 | 04:20 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. --
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. --

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Sebanyak 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama disetujui Komisi II DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna.


Persetujuan itu diambil setelah seluruh Fraksi DPR RI, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan pandangannya masing-masing.


Ke-79 kabupaten dan kota yang akan memiliki Undang-Undang (UU) baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.


"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua, setuju bapak ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).


Smentara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan 79 RUU Kabupaten/Kota itu dirancang agar puluhan kabupaten/kota itu memiliki landasan hukum yang sesuai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


Menurutnya, sebagian dasar hukum pembentukan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, sejauh ini masih menggunakan ketentuan dari masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.


"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibar dasar hukum yang tak lagi relevan dengan saat ini," kata Junimart.


Junimart menjelaskan pengaturan dalam 79 RUU tersebut terbatas hanya meliputi penyesuaian dasar hukum, penataan cakupan wilayah, hingga ciri geografis dan karakteristik suku serta budaya. Dia memastikan RUU itu tidak membahas masalah kewenangan yang berpotensi bergentangan dengan sejumlah perundang-undangan yang ada.


Dari sebanyak 79 RUU itu, di antaranya ada penyesuaian penulisan nama yang dilakukan pada tiga kabupaten yang saat ini sudah berlaku. Tiga kabupaten itu yakni Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.rajamedia

Komentar: