Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hari Ini Kampanye Dimulai! KPU Minta Paslon Patuhi Aturan Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 25 September 2024 | 09:10 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. [Foto: Repro]
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Pilkada Serentak, Jakarta - Pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 diminta untuk dapat mematuhi aturan dalam kampanye yang akan dimulai hari ini Rabu, 25 September 2024.


Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kapada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Selasa (24/9).


"Kami sudah sampaikan kepada a semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye, kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini," ujar Idham

 

Dikatakan Idham, pelaksanaan kampanye akan digelar selama 60 hari ke depan. Idham mengingatkan, siapa pun yang mencoba melanggar aturan pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penindakan.


"Kami mengajak agar para kandidat yang merupakan cermin peradaban demokrasi bisa memberikan contoh pada masyarakat luas," ucap Idham.


"Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," tandasnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Adapun total keseluruhan sebanyak 545 wilayah di Indonesia.


Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.rajamedia

Komentar: