THR Dilanggar Lagi! Negara Dinilai Kalah dari Perusahaan Nakal
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Skandal pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 25 Maret 2026 menunjukkan ratusan pelanggaran terjadi, sementara ribuan kasus lainnya masih menggantung tanpa kejelasan.
Situasi ini memantik kritik keras dari DPR. Negara dinilai belum benar-benar hadir melindungi hak dasar pekerja.
Ribuan Kasus Menggantung, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Data Kemenaker mencatat:
- 200 Laporan Hasil Pemeriksaan
- 7 Nota Pemeriksaan I
- 4 rekomendasi pelanggaran
- 1.461 kasus masih berproses
- 173 kasus dinyatakan selesai
Angka ini menunjukkan ketimpangan serius antara pelanggaran dan penyelesaian.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistem pengawasan.
“Setiap tahun masalah THR berulang. Ini bukti pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak tegas. Negara seolah kalah dari perusahaan nakal,” tegasnya.
Sanksi Mandul, Tak Ada Efek Jera
Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenai sanksi administratif. Mulai dari pembatasan layanan hingga ancaman penghentian usaha.
Masalahnya, sanksi itu jarang benar-benar dijalankan.
“Pemerintah sering gamang karena takut memicu PHK. Akibatnya, sanksi jadi tidak efektif. Ini harus diakui, pendekatan ini sudah usang,” ujar Edy.
Jalur Hukum Panjang, Buruh Pilih Diam
Lebih jauh, Edy menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dinilai lambat dan tidak efektif.
Proses hukum bisa memakan waktu hingga dua tahun. Bahkan, putusan pengadilan kerap tidak dijalankan oleh perusahaan.
“Pekerja akhirnya memilih diam. Prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini tidak adil,” katanya.
DPR Dorong Pelanggaran THR Jadi Tindak Pidana
Edy menegaskan, sudah saatnya pelanggaran THR tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif.
Ia mendorong agar pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ini hak pekerja. Kalau terus dianggap administratif, pelaku tidak akan jera. Negara harus tegas,” tegasnya.
Pengawasan Harus Proaktif, Bukan Menunggu Laporan
Selain penindakan, DPR juga menyoroti lemahnya langkah pencegahan.
Menurut Edy, pemerintah seharusnya memastikan sejak awal bahwa perusahaan siap membayar THR, bukan hanya bergerak saat ada laporan.
“Perusahaan yang pernah melanggar harus diaudit dan diawasi ketat. Pastikan mereka sudah menganggarkan THR sejak awal,” ujarnya.
Libatkan Ombudsman, Buka Data ke Publik
Untuk memperkuat pengawasan, Edy mendorong keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal.
Ia juga meminta transparansi penuh kepada publik.
“Publikasikan data pelanggaran, progres penanganan, dan nama perusahaan. Tekanan publik penting untuk efek jera,” katanya.
Perusahaan Nakal Harus Diawasi Khusus
Sebagai langkah lanjutan, DPR mengusulkan agar perusahaan pelanggar masuk dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.
Tujuannya jelas: memutus siklus pelanggaran yang terus berulang setiap tahun.
“Jangan berhenti di satu kasus. Harus ada pengawasan berkelanjutan,” pungkasnya.
Masalah THR bukan sekadar angka. Ini soal hak pekerja, keadilan, dan wibawa negara. Jika pelanggaran terus berulang, publik berhak bertanya: negara benar-benar hadir, atau hanya jadi penonton?![]()
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu