Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, 10 Buku Diserahkan ke Istana

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 Mei 2026 | 21:24 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). - Foto: Dok. BPMI Setpres -
Presiden Prabowo Subianto saat menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). - Foto: Dok. BPMI Setpres -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas arah besar reformasi Polri, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga menengah.
 

10 Buku Rekomendasi Diserahkan
 

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan, komisi telah menyerahkan laporan komprehensif yang dirangkum dalam 10 buku.
 

Laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi kebijakan, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri hingga regulasi turunan.
 

“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan,” ujar Jimly kepada wartawan.
 

Serap Aspirasi dari Berbagai Pihak
 

Jimly menjelaskan, penyusunan rekomendasi dilakukan melalui proses panjang.
 

Komisi menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian.
 

Selain itu, KPRP juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.
 

Reformasi Ditargetkan Hingga 2029
 

Selain aspek regulasi, komisi juga mengusulkan reformasi internal di tubuh Polri.
 

Agenda tersebut ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari program jangka menengah.
 

Wacana Kementerian Keamanan Dibatalkan
 

Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
 

Namun, usulan tersebut diputuskan tidak dilanjutkan setelah mempertimbangkan lebih banyak mudarat dibanding manfaat.
 

“Kesimpulannya, mudaratnya lebih banyak, maka tidak kami usulkan,” kata Jimly.
 

Mekanisme Kapolri Tetap
 

Presiden Prabowo juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam diskusi bersama komisi.
 

Kompolnas Akan Diperkuat
 

Selain itu, Presiden menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
 

Lembaga tersebut direncanakan menjadi lebih independen dengan kewenangan yang mengikat serta keanggotaan non ex-officio.
 

Atur Jabatan di Luar Polri
 

Pemerintah juga akan memperjelas aturan terkait jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi.
 

Pengaturan ini akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
 

Tahap Akhir Tugas Komisi
 

Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah bekerja sejak dilantik pada 7 November 2025.
 

Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.
 

Pemerintah menegaskan, reformasi Polri merupakan agenda strategis yang terukur dan berorientasi pada kepentingan publik serta penegakan supremasi hukum.rajamedia

Komentar: