Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, 10 Buku Diserahkan ke Istana
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas arah besar reformasi Polri, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga menengah.
10 Buku Rekomendasi Diserahkan
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan, komisi telah menyerahkan laporan komprehensif yang dirangkum dalam 10 buku.
Laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi kebijakan, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri hingga regulasi turunan.
“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan,” ujar Jimly kepada wartawan.
Serap Aspirasi dari Berbagai Pihak
Jimly menjelaskan, penyusunan rekomendasi dilakukan melalui proses panjang.
Komisi menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian.
Selain itu, KPRP juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.
Reformasi Ditargetkan Hingga 2029
Selain aspek regulasi, komisi juga mengusulkan reformasi internal di tubuh Polri.
Agenda tersebut ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari program jangka menengah.
Wacana Kementerian Keamanan Dibatalkan
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
Namun, usulan tersebut diputuskan tidak dilanjutkan setelah mempertimbangkan lebih banyak mudarat dibanding manfaat.
“Kesimpulannya, mudaratnya lebih banyak, maka tidak kami usulkan,” kata Jimly.
Mekanisme Kapolri Tetap
Presiden Prabowo juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam diskusi bersama komisi.
Kompolnas Akan Diperkuat
Selain itu, Presiden menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Lembaga tersebut direncanakan menjadi lebih independen dengan kewenangan yang mengikat serta keanggotaan non ex-officio.
Atur Jabatan di Luar Polri
Pemerintah juga akan memperjelas aturan terkait jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi.
Pengaturan ini akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Tahap Akhir Tugas Komisi
Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah bekerja sejak dilantik pada 7 November 2025.
Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.
Pemerintah menegaskan, reformasi Polri merupakan agenda strategis yang terukur dan berorientasi pada kepentingan publik serta penegakan supremasi hukum.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu