Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Habiburokhman: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator —  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi jawaban atas tuntutan publik terhadap reformasi Polri.
 

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
 

KUHAP Baru Disebut Jawab Keluhan Publik
 

Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR dan berbagai elemen publik.
 

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).
 

Ia menjelaskan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penggunaan upaya paksa kini diatur lebih ketat.
 

KUHAP Lama Dinilai Lemah Lindungi Warga
 

Politikus Partai Gerindra itu menilai KUHAP 1981 sebelumnya belum cukup kuat melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
 

Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap penyidikan juga dianggap masih lemah sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
 

Hak Advokat Diperkuat
 

Dalam KUHAP baru, kata Habiburokhman, perlindungan terhadap hak warga diperluas secara signifikan.
 

Beberapa poin penting di antaranya: hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga larangan tegas terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan.

Tak hanya itu, penyidik yang menyalahgunakan kewenangan juga dapat dikenai sanksi etik, profesi hingga pidana.
 

Restorative Justice Diperluas
 

Habiburokhman juga menyoroti penguatan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru.
 

Menurutnya, pendekatan itu memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang lebih solutif dan berkeadilan.
 

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif,” tegasnya.
 

Singgung Kasus yang Viral
 

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman.
 

Menurutnya, kasus-kasus seperti itu ke depan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih adil melalui aturan baru dalam KUHAP.
 

Optimistis Polri Makin Profesional
 

Habiburokhman optimistis penerapan KUHAP baru secara konsisten akan membuat institusi Polri semakin profesional dan dipercaya publik.
 

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dan masyarakat semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: