Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Eks Direktur Pos Indonesia Ditangkap Kejari Jakbar

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 23 September 2023 | 16:28 WIB
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana (SC). (Foto: Net)
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana (SC). (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana (SC) ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang fiktif yang merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, korupsi yang dilakukan yang bersangkutan yakni menggelapkan dana.

"Benar (ditetapkan tersangka). Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ujar Iwan Ginting, dalam keterangannya mengutip laman Disway, Sabtu (23/9).

Menurut Iwan penetapan tersangka terhadap Siti telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.

Dalam kasus ini Siti Choiriana diduga kiat terlibat kasus pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017," jelasnya.

Menurut Iwan, akibat ulah korupsi tersangka, negara mengalami keriguan sebesar Rp 232 miliar.


Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.

"Kerugiannya Rp. 236.171.580.669, Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.rajamedia

Komentar: