Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Soal Pembekuan Rekening Koordinaor AMPB, Ini Penjelasan Menko Kumham Imipas

Laporan: Firman
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra - Repro -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra - Repro -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Polkam — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membekukan maupun menunda sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
 

Yusril juga memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil langkah apa pun terkait perkara tersebut.
 

Yusril Koordinasi dengan Polri
 

Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara rekening Supriyono.
 

“Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
 

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
 

Polisi Punya Kewenangan Tunda Rekening
 

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TPPU, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi pada rekening apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
 

Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu.
 

Menurut Yusril, penundaan sementara dapat dilakukan maksimal lima hari sebelum kemudian diputuskan apakah transaksi dihentikan atau dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum.
 

“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tegasnya.
 

Rekening Supriyono Kini Kembali Aktif
 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memulihkan kembali status rekening milik Supriyono alias Botok yang sempat mengalami penundaan transaksi.
 

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
 

Polisi Klaim Telah Dapat Fakta Hukum
 

Iman menjelaskan, proses penelusuran terhadap rekening yang menampung dana urunan untuk aksi unjuk rasa masyarakat Pati telah selesai dilakukan.
 

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” tutur Iman.
 

Penundaan untuk Pastikan Asal Dana
 

Menurut Iman, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan seluruh dana donasi yang terkumpul berasal dari sumber yang legal dan tidak melanggar ketentuan hukum.
 

Langkah tersebut, kata dia, sekaligus dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para donatur maupun pihak penerima donasi.
 

Pemerintah Tegaskan Bekerja Sesuai Koridor Hukum
 

Penegasan Yusril mengenai kewenangan Satgas TPPU menjadi penting di tengah persoalan rekening Supriyono yang sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi.
 

Dengan rekening yang kini telah kembali dapat digunakan, pemerintah menekankan bahwa setiap tindakan terhadap rekening masyarakat harus dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan batas waktu yang ditentukan oleh hukum.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: