Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yusril Buka Pintu! Kasus Febrie Bisa Diambil Alih KPK Jika Diperlukan

Laporan: Firman
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra - Foto Dok Kemenko Imipas -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra - Foto Dok Kemenko Imipas -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pemerintah memastikan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berada dalam koridor hukum dan terbuka untuk diawasi publik.
 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penyidikan apabila dinilai diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Yusril: Situasi Mulai Kondusif
 

Yusril menilai dinamika penanganan perkara kini bergerak ke arah yang lebih baik.
 

Setelah proses perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, penyidik disebut terus melanjutkan penyidikan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.
 

"Saya melihat ada perkembangan yang positif, suasana sudah lebih cooling down dalam menangani kasus mantan Jampidsus," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/7/2026).
 

KPK Punya Hak Supervisi
 

Menurut Yusril, Undang-Undang KPK secara tegas memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi, meski perkara tersebut ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.
 

Artinya, KPK dapat mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
 

"Meskipun yang menyidik perkara korupsi adalah polisi ataupun jaksa, KPK tetap diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," tegasnya.
 

Bisa Diambil Alih Jika Diperlukan
 

Lebih jauh, Yusril menyebut KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila terdapat alasan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 

Namun untuk saat ini, ia menilai belum ada kebutuhan bagi KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut.
 

Menurutnya, proses penyidikan di Kejaksaan Agung masih berjalan dan patut diberikan kesempatan untuk diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
 

"Mari kita amati bersama, diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan prosesnya tetap on the track dan sementara ini KPK belum perlu mengambil alih penyidikan," ujarnya.
 

Publik Diminta Kawal Proses Hukum
 

Yusril juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara secara objektif.
 

Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum, namun seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
 

Dengan adanya ruang supervisi KPK dan pengawasan masyarakat, pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: