Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Febrie Ujian Besar Kejagung, Yusril: Jangan Sampai 'Jeruk Makan Jeruk'!

Laporan: Firman
Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19 WIB
Foto ilustrasi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra - RMN -
Foto ilustrasi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.


Namun, Yusril mengingatkan, kecepatan bukan lagi menjadi isu utama. Yang kini dipertaruhkan adalah independensi, objektivitas, dan integritas Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara yang melibatkan mantan petinggi internalnya sendiri.


"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/7/2026).

Lebih Cepat Karena Satu Atap


Yusril menjelaskan, dari aspek hukum acara pidana, penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan memang lebih efisien dibandingkan apabila ditangani Polri.


Menurutnya, Polri hanya memiliki kewenangan hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Sementara Kejaksaan memegang kewenangan mulai dari penyidikan hingga penuntutan.


Akibatnya, jika perkara ditangani dua institusi berbeda, berkas perkara berpotensi bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.


"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," jelasnya.


'Jeruk Makan Jeruk' Jadi Sorotan Publik


Meski mendukung pelimpahan perkara, Yusril mengakui munculnya keraguan publik merupakan sesuatu yang wajar.


Pasalnya, para penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut sebelumnya pernah berada dalam struktur organisasi yang sama dengan Febrie Adriansyah.


Karena itu, menurut Yusril, Kejaksaan harus mampu membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.


"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.


Ia menegaskan, keraguan tersebut hanya dapat dijawab melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, tegas, dan bebas intervensi.


Integritas Kejaksaan Dipertaruhkan


Yusril tetap optimistis Kejaksaan Agung mampu menjaga marwah institusi dalam menangani perkara tersebut.


Menurutnya, kasus yang menyeret mantan Jampidsus justru menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.


"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," tegasnya.


KPK dan Publik Diminta Ikut Mengawasi


Selain mengandalkan profesionalisme aparat penegak hukum, Yusril mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan.


Salah satunya melalui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi.


Tak hanya itu, pengawasan dari media, DPR, akademisi, pegiat antikorupsi, hingga masyarakat sipil juga dinilai sangat penting untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.


"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian hukum benar-benar ditegakkan secara objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.


Kejagung Bentuk Tim Khusus


Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan membentuk tim penyidik khusus guna menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.


Tim khusus itu akan mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta hasil penyidikan yang telah dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


"Khusus orang-orang tertentu yang ditentukan agar meminimalisir conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujar Anang.


Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, terbuka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.


Tiga Perkara Dilimpahkan


Kasus yang dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung meliputi tiga objek perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta perkara penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020–2025.


Dalam perkara terakhir tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Don Ritto.


Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan.


RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: