Soal Cawe-cawe Pemilu, Refly Harun Asosiasikan Presiden Dengan Pengelola Stadion Sepakbola
RAJAMEDIA.CO - Politik - Tugas Presiden adalah memastikan negara dan bangsa ini dalam kondisi yang kondusif, termasuk saat ada Pemilu. Untuk itu cawe-cawe dalam Pemilu bukanlah urusan seorang presiden.
Begitu ditegaskan ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam diskusi Forum Kajian Strategis dan Advokasi bertema "Tolak Cawe-cawe Jokowi, Tolak Narasi Politik Identitas, Kembalikan Kekuasaan ke Tangan Rakyat" yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (8/6).
"Karena cawe-cawe itu makna leksikalnya adalah turut membantu, ikut membantu, ikut-ikutan, intervensi, dan sebagainya. Sebagai primus interpares dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden enggak mungkin cawe-cawe," ujarnya.
"Presiden itu leader dan dia punya tugas umum pemerintahan sebagai chief eksekutif. Karena itu dia tak boleh dan tidak bisa cawe-cawe seharusnya," sambungnya.
Refly Harun membeberkan, ada beberapa pasal dalam konstitusi yang harus dipahami.
Pertama, pasal tentang bahwa pemilu harus luber dan jurdil. Kata Refly, pengalaman Orde baru pemilu itu tidak jurdil karena pemerintah atau penguasanya berpihak.
"Salah satu indikatornya adalah lembaga pemilihan umum berada di bawah departemen dalam negeri waktu itu. Karena itu Reformasi melakukan sebuah koreksi dengan memunculkan lembaga yang independen," ujarnya.
Hal itu dimuat dalam Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatakan, bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri.
"Sehingga dalam konteks berpemilu dihadirkan lembaga yang khusus untuk menyelenggarakan pemilu. Selain diharapkan ekspertisenya tapi juga dijamin independensinya," kata Refly.
Karena itu ditegaskan Refly, soal urusan pemilu itu sudah keluar dari tugas seorang kepala pemerintahan.
Refly mengibaratkan tugas presiden sebagai pengelola stadion sepak bola, dalam konteks kepemiluan. Ada atau tidak ada pertandingan, pengelola harus memastikan stadion ready, rumputnya mulus, kursi-kursinya baik.
Karena dia diberi mandat sebagai pengelola oleh pemilik stadion yang tak lain adalah rakyat Indonesia.
Pemilu sendiri diibaratkan Refly sebagai pertandingan. Tim yang bertanding merupakan peserta pemilu, KPU menjadi wasit, dan hakim garis Bawaslu.
"Jadi, dalam konteks ini, enggak ada urusan pengelola stadion untuk menentukan hasil pertandingan cawe-cawe. Sebagai pengelola, dia harus memastikan situasi kondusif bagi pertandingan tersebut. Itulah yang saya katakan tugas umum pemerintahan yang melekat pada diri Presiden Jokowi," jelasnya.
"Kapanpun Presiden Jokowi harus memastikan situasi negara ini aman dan tertib, termasuk saat pemilu. Tapi dalam pemilu dia tidak boleh cawe-cawe, tidak boleh menentukan berapa skor pertandingan. Aturan mainnya seperti itu, agar presiden tahu bahwa tidak layak dia mengatakan cawe-cawe," tegasnya.
Kata Refly, jika dia (preisden) mengatakan dirinya cawe-cawe itu dia menghina dirinya sendiri.
"Dia mendegradasi kewenangan, kekuasaan pemerintahan, yang tertinggi di dalam UUD menjadi sekadar orang yang bermain belakang, main samping," demikian tutup Refly Harun.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu