Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sikapi Putusan MK, Ketua Komisi II Sebut Perlu Norma Baru Antisipasi Banyak Paslon!

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 05 Januari 2025 | 10:54 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.


Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya dikutip, Minggu (5/1).


Dikatkaan Rifqinizamy, MK memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi agar mengantisipasi kandidat capres-cawapres yang terlalu banyak sehingga dikhawatirkan kontra produktif dengan cita-cita demokrasi.


“MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan constitusional engineering atau rekayasa konstitusi agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Rifqi.


Legislator Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I  itu mengungkapkan, indikator yang disampaikan MK terkait rekayasa konstitusi ditujukan agar tak menimbulkan dampak yang tidak sesuai dengan harapan demokrasi di Indonesia.


“Tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial, jangan sampai calonnya terlalu banyak yang itu justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Rifqi.


Rifqi yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI akan segera merencanakan rapat bersama pemerintah untuk melakukan pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan waktu presiden atau presidential threshold.


“Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK karena putusan MK itu setidaknya berisi dua hal. Pertama, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen,” jelas Rifqi.


Rifqi memastikan DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga perlu dilakukan pembicaraan dan penyusunan norma baru yang berkesesuaian dengan amar putusan MK.


“Kami menghormati putusan mahkamah konstitusi dan kami memahami keputusan mahkamah konstitusi itu bersifat final dan mengikat,” pungkas Rifqi. rajamedia

Komentar: