Kebijakan Penghapusan Utang Rp 14 T untuk 67 Ribu UMKM, DPR Minta Pemerintah Hati-hati!
RAJAMEDIA.CO - Ekonomi, Jakarta - Pemerintah perlu hati-hati dalam menjalankan program menghapus utang 67 ribu UMKM yang berada di bank-bank BUMN, di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu. Nilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp14 triliun.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/1).
"Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya," kata Saleh.
Saleh mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut.
Pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang," ucap Politisi Fraksi PAN ini.
Kedua, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.
Ketiga, ia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.
"Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak," ujar Saleh,
"Karena itu, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila," demikian tutup Saleh.
Info Haji 12 jam yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu