Komdigi Sikat 3,4 Juta Situs Judol! Negara Tak Akan Kalah Lawan Kejahatan Digital
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pemerintah terus menggencarkan perang besar melawan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Langkah besar itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan digital sekaligus memperkuat ketahanan nasional dari ancaman ekonomi ilegal berbasis internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak hanya fokus memblokir situs, tetapi juga memburu aliran dana dan ekosistem bisnis haram tersebut.
“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Perputaran Uang Judol Turun Rp114 Triliun
Meutya mengungkapkan upaya penindakan mulai menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, perputaran uang judi online sepanjang 2025 mengalami penurunan drastis.
Jika sebelumnya bisnis judi online diperkirakan berputar hingga Rp400 triliun, kini turun menjadi Rp286 triliun atau merosot sekitar 30 persen.
Penurunan itu dinilai menjadi indikator bahwa perang melawan judi online mulai menekan ruang gerak para pelaku.
Ribuan Rekening Ikut Diblokir
Tak hanya menutup situs, Komdigi juga memperluas penindakan ke jalur transaksi keuangan.
Pemerintah telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tetapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka lebih dari 25 ribu rekening,” ujar Meutya.
Pemerintah Perketat Perang Digital
Langkah agresif pemerintah ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak judi online yang makin meluas ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan generasi muda.
Pemerintah menilai judi online bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman sosial yang dapat merusak ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga masa depan generasi bangsa.
Karena itu, perang terhadap judi online disebut akan terus diperkuat melalui pemblokiran platform, penindakan rekening, pengawasan transaksi digital, hingga kerja sama lintas lembaga.![]()
Olahraga | 1 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu