Baleg DPR Bongkar Polemik Hitung Kerugian Negara! Jangan Ada Multitafsir
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Polemik soal siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi kini memantik perhatian serius DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi ruang multitafsir yang berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pembahasan mengenai penghitungan kerugian negara menjadi sangat penting setelah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memicu perdebatan di kalangan penegak hukum.
“Negara harus menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan berkepastian hukum. Karena itu isu kerugian negara ini menjadi diskursus penting, baik bagi DPR maupun seluruh aparat penegak hukum,” kata Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
DPR Soroti Benturan Tafsir MK dan KUHP
Dalam forum yang menghadirkan sejumlah pakar hukum, termasuk Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, Baleg DPR menyoroti adanya benturan tafsir antara Putusan MK dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Bob Hasan menjelaskan Pasal 603 dan 604 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara. Namun di sisi lain, Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang membuka ruang bagi lembaga lain di luar negara untuk ikut menghitung kerugian negara.
“Di Pasal 603 KUHP dijelaskan penghitungan kerugian negara mutlak dilakukan lembaga negara. Tapi kemudian muncul surat edaran yang menyebut lembaga non-negara juga bisa menghitung rugi negara. Ini berpotensi menimbulkan dispute dan multitafsir,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai ketidakjelasan tafsir hukum dapat berdampak serius terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
BPK Disebut Punya Otoritas Konstitusional
Bob Hasan juga mengingatkan Undang-Undang BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perubahan aturan yang mencabut kewenangan konstitusional BPK tersebut.
“Konstitusi kita menentukan BPK adalah lembaga yang sah. Jadi ini yang perlu mendapatkan penjelasan agar tidak terus menimbulkan polemik,” katanya.
Kejagung Buka Ruang Lembaga Lain Hitung Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam surat itu, Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK, tetapi juga oleh lembaga lain seperti BPKP, inspektorat kementerian/lembaga, auditor pemerintah, hingga akuntan publik tersertifikasi.
Kejagung berpendapat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak secara mutlak menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara. Sebab, permohonan dalam perkara tersebut dinilai tidak dikabulkan seluruhnya oleh MK sehingga tidak menciptakan norma hukum baru yang mengikat secara absolut.
Selain itu, Kejagung juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang dinilai masih membuka ruang audit kerugian negara dilakukan pihak lain di luar BPK.
DPR Ingin Penegakan Hukum Tidak Tabrakan
Baleg DPR menilai polemik ini harus segera diperjelas agar tidak memunculkan benturan tafsir antara KUHP, UU Tipikor, putusan MK, hingga praktik penegakan hukum di lapangan.
Sebab, dalam perkara korupsi, penghitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur paling krusial yang menentukan arah penanganan perkara.
“Jangan sampai ada ketidakpastian hukum yang justru membuat penegakan hukum korupsi menjadi bias dan diperdebatkan terus-menerus,” tandas Bob Hasan.![]()
Olahraga | 20 jam yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu