Siap Dibawa ke Rapat Paripurna! Baleg dan Mendagri Resmi Setujui UU DKJ
RAJAMEDIA.CO - Parlemen, Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ secara resmi disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ.
Selanjutnya, persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Melansir laman DPR RI, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial diantaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
"Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.
Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI mewakili masing-masing Fraksi.
Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni. Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin.
Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.
Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri.
Ketujuh, masalah pendanaan. Kedelapan, peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan, kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset.
"Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri.
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu