Seleksi Capim KPK, Sahroni: Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR!
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal menjadi catatan bagi Komisi III DPR RI dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Minggu (8/9).
Diketahui DPR RI melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden.
Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.
"Nanti itu jadi catatan," kata Sahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni--
Bendahara Umum NasDem itu, mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.
"Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," ujarnya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu