Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tesangka Kasus Harun Masiku!

Laporan: Firman
Selasa, 24 Desember 2024 | 20:56 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Foto: Repro/RMN]
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto  mengumumkan langsung status tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/12).

  

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

 

Dikatakan Setyo, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.  Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. 

 

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo. 

 

Terbaru, KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. 

 

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024. 

 

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini.  

 

Politikus PDIP tersebut mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA). 

 

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. 

 

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. rajamedia

Komentar: