Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah dan Kunjungan, Indonesia Terdampak!

Laporan: Nazila Nur
Jumat, 11 April 2025 | 09:56 WIB
Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj. - Foto: Repro -
Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj. - Foto: Repro -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Ciputat — Menjelang puncak musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. 
 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal April dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan selesainya prosesi haji pada 4–9 Juni mendatang.
 

Keputusan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang kerap digunakan untuk berhaji secara ilegal. 

 

Selain Indonesia, negara lain yang terdampak di antaranya adalah Pakistan, Bangladesh, India, Irak, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yordania, Nigeria, Maroko, Yaman, Aljazair, dan Mesir.
 

Pemerintah Arab Saudi menetapkan tanggal 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah memasuki wilayah Kerajaan, sementara 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H) ditetapkan sebagai batas akhir jemaah harus meninggalkan negara tersebut.
 

Cegah Haji Ilegal dan Kepadatan Jemaah
 

Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, menyebut langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah Saudi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan ibadah haji. 
 

"Fenomena pelanggaran semacam ini juga melibatkan warga Indonesia, yang masuk menggunakan visa umrah atau kunjungan, lalu bertahan di Saudi untuk mencoba ikut haji secara ilegal," ungkapnya, Jumat (11/4).
 

Menurut Mustolih, praktik semacam ini berbahaya dan dilarang keras. Pada musim haji, pengamanan diperketat dengan keterlibatan aparat dan militer, razia besar-besaran dilakukan, dan semua titik akses ke area haji dijaga ketat. 
 

"Pelaku bisa dideportasi, dipenjara, dikenai denda hingga dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun," katanya.
 

Risiko Nyata di Lapangan
 

Ia mencontohkan kasus yang terjadi tahun lalu, di mana sejumlah warga Indonesia tertangkap, termasuk seorang Ketua DPRD dari sebuah kabupaten di Jawa yang sempat ditahan dan diadili karena melanggar aturan haji.
 

Mustolih juga menyoroti alasan keamanan dan keselamatan di balik kebijakan ini. Pada musim haji sebelumnya, tercatat lebih dari 1.200 jemaah meninggal dunia, sebagian besar akibat kepadatan ekstrem yang disinyalir turut dipicu kehadiran jemaah tanpa visa resmi.
 

"Masuknya jemaah ilegal memicu kerumunan berlebih, pelanggaran protokol keamanan, bahkan risiko tragedi kemanusiaan," ujarnya.
 

Haji Legal Hanya Tiga Jalur
 

Komnas Haji mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. 
 

"Haji yang legal dan aman hanya ada tiga: haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah," tegas Mustolih. Ia mengingatkan, jika nekat menggunakan jalur ilegal, risikonya sangat besar. 
 

"Hajinya bisa melayang, uang hilang, dan malu ketika pulang," tambahnya.
 

Mustolih juga mendorong Kementerian Agama, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya untuk menerbitkan aturan yang lebih tegas menyikapi kebijakan Arab Saudi ini. 
 

"Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang terbukti ikut bermain," pungkasnya.rajamedia

Komentar: