Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan, Din Cium Aroma Kriminalisasi

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status laporan kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Dia mencium ada aroma kriminalisasi di balik 'kesigapan' penyidik menindaklanjuti laporan dari bekas orang nomor satu di Indonesia yang akrab disapa Jokowi tersebut. Hal ini berbeda dengan nasib laporan para pihak yang selama ini mempersoalkan keaslian ijazah ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Kesan kriminalisasi terhadap para pengadu dugaan ijazah palsu, dengan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, adalah bentuk ketidakadilan/kezaliman, dan tidak akan menyelesaikan masalah bahkan hanya akan membuka masalah baru," jelasnya Jumat (18/7/2025).
"Mengapa pengaduan para pengadu tidak diproses dulu secara adil dan jujur, tapi justeru mereka akan diadili secara tidak fair dan tanpa presisi. Rakyat akan mengawasi dan Gusti Allah ora sare," sambungnya.
Lebih jauh Din sendiri menilai masalah dugaan ijazah palsu Jokowi, yang telah menguras energi bangsa dan menimbulkan kegaduhan politik, adalah masalah serius yang harus diusut dan diselesaikan tuntas.
Menurut mantan Ketua Umum MUI Pusat ini sebenarnya mudah menyelesaikan persoalan tersebut. Yaitu tinggal Jokowi menunjukkan ijazah asli atau mengakui secara jujur bahwa yang ada itu asli tapi palsu. "Setelah itu semua pihak saling memaafkan," ucap Guru Besar UIN Jakarta ini.
Karena itu, katanya menambahkan, perlu kejujuran semua pihak untuk membuat jernih persoalan dugaan ijazah palsu ini. "Termasuk Polri. Kapolri sampai dengan Kapolda perlu bertindak presisi dan jujur, dengan mengatakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah," demikian Din Syamsuddin.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, usai diperiksa kemarin petang, Kamis (17/7/2025).
Namun dalam kesempatan itu, Freddy yang diperiksa sebagai saksi pelapor ini menyebut ada sekitar 12 orang sebagai pihak terlapor yang diduga terlibat pencemaran nama baik Jokowi tersebut. "Tersangka belum ada, tetapi yang diduga melakukan ada sekitar 12 orang. Roy Suryo ada, Rismon ada, dan Dr. Tifa ada," ujarnya.
Parlemen 6 hari yang lalu

Info Haji | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 jam yang lalu