Finalisasi RUU KUHAP Ditunda, Habiburokhman Janji Tak Terburu-Buru!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RUU KUHAP — Revisi besar-besaran terhadap KUHAP resmi ditunda. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan berlanjut di masa sidang berikutnya.
Penyebabnya, naskah final draf KUHAP masih perlu dirapikan dan waktu sidang kian mepet.
DPR Fokus Rapikan Draf KUHAP, Sidang Keburu Reses
“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).
DPR akan masuk masa reses Kamis pekan depan. Waktu tersisa hanya empat hari.
“Empat hari tidak cukup untuk finalisasi, apalagi untuk pengesahan tingkat I,” sambungnya.
Tim Teknis Masih Overtime Rapikan Draf
Menurut Habiburokhman, draf RUU KUHAP belum bisa masuk tahap pengambilan keputusan karena masih ada pekerjaan rumah di Tim Teknis, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) gabungan dari DPR, pemerintah, dan tenaga ahli.
“Masih ada agenda pencermatan substansi, sinkronisasi redaksi, dan rapat Panja bersama pemerintah. Nggak bisa dipaksakan,” tegas politisi Gerindra itu.
Yakin KUHAP Baru Bakal Lebih Berkualitas
Habiburokhman memastikan Komisi III akan terus membuka ruang publik untuk menyampaikan aspirasi, bahkan tokoh-tokoh seperti Hotman Paris dan lembaga seperti KPK hingga YLBHI akan tetap dilibatkan.
“Tidak ada pasal siluman! RUU KUHAP akan disahkan dengan partisipasi publik maksimal,” ujarnya.
RUU KUHAP menjadi salah satu agenda legislasi prioritas DPR untuk merombak total mekanisme hukum acara pidana di Indonesia yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu