Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Hakim: Harusnya Pikir Ekonomi Kerakyatan!

Laporan: Firman
Jumat, 18 Juli 2025 | 20:21 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. - YouTube Kompas TV -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. - YouTube Kompas TV -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Drama hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya sampai di ujung meja hijau. 
 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom dalam kasus korupsi importasi gula, Jumat (18/7/2025).
 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
 

Tak hanya penjara, Tom Lembong juga dibebani denda Rp750 juta dengan ancaman tambahan hukuman enam bulan penjara jika tak dibayar dalam sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap.
 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara untuk Tom.
 

Kapitalisme Kebablasan, Demokrasi Ekonomi Diabaikan
 

Hakim menyebut perbuatan Tom dinilai berat karena sebagai menteri seharusnya mengedepankan prinsip ekonomi demokratis. Bukannya berpihak ke rakyat, Tom malah dianggap tunduk pada pola-pola kapitalisme kebablasan dalam kebijakan importasi gula.
 

“Sebagai penyelenggara negara, terdakwa harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
 

Tak Nikmati Uang Haram, Dapat Diskon Hukuman
 

Meski vonis tetap dijatuhkan, hakim memberi catatan meringankan bagi Tom. Sepanjang proses persidangan, Tom dinilai kooperatif, sopan, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
 

“Tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan di persidangan, serta menitipkan sejumlah uang saat proses penyidikan,” jelas hakim Dennie.
 

Jaksa Tetap Garis Keras: Tom Terbukti Bersalah!
 

Jaksa sebelumnya ngotot menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Tuntutan denda Rp750 juta plus ancaman pidana pengganti enam bulan kurungan juga dikabulkan sebagian oleh hakim.
 

Kasus korupsi importasi gula ini jadi babak hitam bagi Tom Lembong, yang selama ini dikenal sebagai mantan pejabat elite di sektor perdagangan dan investasi.rajamedia

Komentar: