Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK, Pemilu Lokal Dipisah?

Laporan: Firman
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian - Foto: Dok JPNN -
Mendagri Tito Karnavian - Foto: Dok JPNN -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Tito memastikan pemerintah belum mengambil sikap dan masih melakukan kajian serius lintas kementerian.
 

“Kami akan kaji dulu bersama Menko Polkam, Menko Kumham, Setneg, pokoknya lintas sektoral. Nanti saya lapor ke Presiden Prabowo,” kata Tito usai rapat di DPR RI, Rabu (16/7/2025).
 

Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional digelar 2029, sementara pemilu daerah digeser ke 2031. Putusan ini tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024. Alasannya? Agar pemilu lebih sederhana dan berkualitas.
 

Puan: Putusan MK Cacat Konstitusi
 

Ketua DPR RI Puan Maharani langsung pasang badan. Ia menuding MK telah menabrak UUD 1945.
 

“Di UUD jelas, pemilu harus 5 tahun sekali, termasuk DPRD dan kepala daerah. Kalau dipisah jadi 2029 dan 2031, itu menyalahi konstitusi,” tegas Puan, Selasa (15/7/2025).
 

Puan menyebut semua partai politik sedang mempelajari langkah hukum atas putusan MK yang kontroversial ini.
 

“Semua parpol akan bersikap, tapi menunggu kajian mendalam. Kita tunggu sikap resmi masing-masing partai,” katanya.
 

Drama politik baru dimulai, antara putusan MK vs semangat konstitusi! Akankah Presiden Prabowo koreksi atau biarkan polemik bergulir?rajamedia

Komentar: