Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sahkan PPP Kubu Mardiono, Menkum Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan!

Laporan: Firman
Jumat, 03 Oktober 2025 | 21:20 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas  - Foto: Dok. RRI -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas - Foto: Dok. RRI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Polemik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengemuka. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono. 
 

Menurut Supratman, seluruh prosedur sudah ditempuh sesuai aturan, tanpa ada indikasi perselisihan internal.
 

Proses Pendaftaran dan SK Diterbitkan
 

Supratman menjelaskan, PPP mendaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada 30 September 2025. Pihak Mardiono disebut sebagai satu-satunya yang mengakses sistem tersebut. Seluruh dokumen dilengkapi pada 1 Oktober, dan Surat Keputusan (SK) pengesahan diterbitkan keesokan harinya.
 

“Kalau mencermati dari kubunya Pak Agus dan juga Mahkamah Partai PPP, mereka menyatakan tidak ada permasalahan internal. Karena itu kenapa kami sahkan,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
 

Ia menegaskan tidak ada surat keberatan yang masuk sebelum SK ditandatangani. 
 

“Baru setelah jam 3 sore ada pihak lain yang datang, tetapi SK sudah keluar,” jelasnya.
 

Perbandingan dengan Partai Lain
 

Menepis tudingan SK dikeluarkan terburu-buru, Supratman menyebut prosedur ini bahkan lebih lama dibanding partai lain.
 

“Kalau ada yang bilang terlalu cepat, malah sebenarnya lebih lambat. SK Golkar pernah saya keluarkan dalam dua jam, PKV tiga jam. Semua partai diperlakukan sama sepanjang dokumennya lengkap,” tegasnya.
 

Penolakan dari Kubu Agus Suparmanto
 

Namun pernyataan Menkum langsung dimentahkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy. Rommy menegaskan SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin syarat dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2017.
 

“Seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” tegas Rommy.
 

Menurutnya, salah satu poin krusial yang tidak terpenuhi adalah Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai PPP. 
 

“Pengajuan SK kubu Mardiono tidak mendapatkan surat keterangan itu,” imbuhnya.
 

Jalan Hukum Menjadi Solusi
 

Supratman sendiri menegaskan bahwa keputusan Kementerian Hukum bersifat tata usaha negara. Apabila ada keberatan, mekanismenya adalah melalui jalur hukum.
 

Polemik internal PPP dipastikan belum berhenti. Perseteruan kubu Mardiono dan Agus Suparmanto kini memasuki babak baru dengan tarik-menarik legitimasi yang akan berdampak langsung pada arah partai menjelang agenda politik ke depan.rajamedia

Komentar: