RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas Panja, Terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUPRA) telah rampung dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas, rumusan terbaru RUU tersebut terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif bersama pemerintah hingga menghasilkan kesepakatan rumusan norma. RUU tersebut selanjutnya disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
596 DIM Dibahas Panja
Pada pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyampaikan 596 DIM kepada DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 DIM tetap, 54 mengalami perubahan redaksional, dan 57 mengalami perubahan substansi.
Selain itu, 295 DIM dihapus, tiga DIM mendapat tambahan substansi, 20 DIM mendapat tambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM mengalami reposisi sekaligus perubahan substansi atau redaksional.
Iman mengatakan pembahasan berlangsung dengan perdebatan yang konstruktif antara DPR dan pemerintah.
“Diharapkan ini mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” ujar Iman, Senin (21/9/2026).
DPR sebelumnya menyebut pembahasan DIM dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang terhadap masukan masyarakat.
Negara Diberi Peran Menjamin Hak Rakyat atas Tanah
Salah satu kesepakatan dalam RUPRA mengatur pelaksanaan reforma agraria melalui kewenangan negara untuk menjamin hak rakyat atas tanah.
RUU tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, serta indikator kinerja.
Pengaturan ini diarahkan untuk memberikan kerangka yang lebih jelas dalam pelaksanaan reforma agraria sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan agraria yang selama ini melibatkan berbagai sektor.
Lokasi Prioritas Reforma Agraria Diatur
Panja juga menyepakati pengaturan mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Penetapan LPRA mempertimbangkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
“Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya,” kata Iman.
Menurut dia, kriteria tersebut termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Petani hingga Masyarakat Adat Jadi Kelompok Penerima
RUPRA juga mengatur tanah yang dapat menjadi objek reforma agraria serta kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Kelompok tersebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Pengaturan mengenai objek dan penerima reforma agraria menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana redistribusi tanah serta pemberdayaan masyarakat nantinya dilaksanakan.
Lembaga Reforma Agraria Bertanggung Jawab kepada Presiden
Panja juga menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU, kelembagaan reforma agraria juga dibahas dalam konteks pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penyelesaian Konflik Utamakan Musyawarah
Dalam penyelesaian konflik agraria, Panja menyepakati mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
“Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan. Tentunya dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat,” ujar Iman.
Selain penyelesaian konflik, RUU juga memuat ketentuan mengenai pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Partisipasi Masyarakat dan Sistem Data Diperkuat
Panja turut menyepakati penguatan partisipasi masyarakat, sistem data, pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.
Hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem data dan dilaporkan kepada Presiden serta DPR.
Dengan selesainya pembahasan tingkat Panja, RUPRA memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu