Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Istana Tingkatkan Kewaspadaan, Prasetyo Hadi Tegaskan Bersih-Bersih Usai Kasus Penyadapan

Laporan: Firman
Jumat, 06 November 2026 | 19:25 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, langkah kewaspadaan dan bersih-bersih di Istana akan terus dilakukan pasca kasus penyadapan RI 1 - Biro Setpres/RMN -
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, langkah kewaspadaan dan bersih-bersih di Istana akan terus dilakukan pasca kasus penyadapan RI 1 - Biro Setpres/RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pembenahan internal menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik.
 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, langkah kewaspadaan dan bersih-bersih akan terus dilakukan. Ia juga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta diusut secara transparan.
 

"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
 

Minta Kasus Diusut Transparan
 

Prasetyo menekankan pentingnya penanganan perkara secara terbuka. Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi.
 

Sikap tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan Bareskrim Polri yang telah menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
 

Pemerintah, kata Prasetyo, menginginkan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga seluruh fakta perkara dapat terungkap.
 

Pemerintah Tetap Fokus Urus Pekerjaan
 

Di tengah perhatian terhadap kasus penyadapan, Prasetyo mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus menjalankan agenda kerja dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
 

Salah satu pekerjaan yang tengah diproses adalah pengangkatan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 

"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah," ujarnya.
 

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menjaga kesinambungan pelayanan publik dan tidak mengabaikan agenda administratif yang menjadi tanggung jawab negara.
 

SU Jadi Tersangka Keempat
 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
 

Penyidik menduga SU memiliki peran dalam pemberian persetujuan akses penyadapan serta penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.
 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.
 

Empat Tersangka dalam Perkara Penyadapan
 

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU.
 

Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
 

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian, Lawful Interception Management System (LIMS). Penyidik mendalami dugaan pemasukan nomor telepon ke dalam sistem tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.
 

Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
 

Kewaspadaan dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan
 

Kasus ini memunculkan perhatian terhadap tata kelola penggunaan teknologi penyadapan serta mekanisme pengawasan internal aparat penegak hukum.
 

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, transparansi penyidikan menjadi penting untuk memastikan seluruh dugaan dapat diuji melalui proses hukum.
 

Pernyataan Prasetyo Hadi mengenai kewaspadaan dan bersih-bersih menunjukkan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Publik kini menunggu proses penyidikan berjalan terbuka dan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: