Cak Imin Salut Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Prabowo, Kepala BIN Sebut Mengarah ke Makar
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan apresiasi tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (6/11/2026).
"Salut kepada Kapolri. Hormat Kapolri," kata Cak Imin.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu menilai langkah tegas Kapolri menjadi momentum penting untuk mengungkap praktik penyadapan yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
Cak Imin Sebut Penyadapan Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Cak Imin mengatakan fenomena penyadapan bukan persoalan baru di Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lebih dari 30 tahun lalu.
Namun, ia menilai baru pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi terdapat tindakan tegas untuk mengusut dugaan praktik penyadapan tersebut.
"Maksudku itu fenomena sadap-menyadap itu sudah lama terjadi, lebih dari 30 tahun yang lalu. Baru kali ini ada tindakan tegas dari Kapolri, hormat Kapolri," ujarnya.
Apresiasi tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat serta tokoh lainnya.
Kepala BIN Sebut Dugaan Penyadapan Mengarah ke Makar
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri berinisial LSP merupakan tindakan ilegal dan mengarah pada tindak pidana makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Herindra kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Saya pikir itu adalah tindakan ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra.
Meski demikian, Herindra tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menjadi dalang maupun pemberi perintah dalam perkara tersebut.
Pernyataan Kepala BIN itu menambah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini tengah ditangani kepolisian.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas seorang mantan Kapolri berinisial LSP serta tiga perwira tinggi Polri berinisial AHN, EHS, dan SU.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi Polri dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyadapan.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka Kapolri telah membentuk tim khusus. Pembentukan tim untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta.
Tim khusus tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Publik Menanti Pengungkapan Kasus
Apresiasi Cak Imin terhadap langkah Kapolri dan pernyataan Kepala BIN menunjukkan besarnya perhatian terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menanti pengungkapan secara menyeluruh mengenai dugaan penyalahgunaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik perkara tersebut.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap fakta secara utuh sesuai ketentuan hukum.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu