Dasco Serahkan Kasus Dugaan Penyadapan ke Polri, Komisi III DPR Diminta Pantau Berkala
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya kepada kepolisian.
Meski demikian, DPR tidak akan lepas tangan. Dasco menyatakan akan meminta Komisi III DPR RI memantau perkembangan penegakan hukum kasus tersebut secara berkala.
Pernyataan itu disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Menurutnya, proses hukum telah berjalan sehingga penanganan perkara menjadi kewenangan kepolisian.
"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco.
Komisi III Diminta Pantau Perkembangan Perkara
Dasco menegaskan, Komisi III DPR sebagai komisi yang membidangi urusan hukum akan diminta menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan secara berkala.
"Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum, sementara penyelidikan dan penyidikan tetap berada di tangan aparat kepolisian.
Pembahasan RUU Penyadapan Menunggu Masa Sidang
Selain perkembangan perkara, Dasco juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Ia mengatakan DPR belum dapat menentukan langkah lebih lanjut karena saat ini masih berada dalam masa reses. Pembahasan mengenai kemungkinan percepatan RUU tersebut akan melihat dinamika yang berkembang ketika DPR kembali memasuki masa sidang.
"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," pungkasnya.
Empat Perwira Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol. (LSP), Irjen Pol (ASN), Irjen Pol. (EH), dan Irjen Pol. (SU).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan penyalahgunaan sistem LIMS dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server untuk kepentingan penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Pemasukan nomor tersebut diduga tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.
Aktivitas yang tengah diusut itu diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2025 hingga Oktober 2026.
Dugaan Penghapusan Data Hasil Penyadapan
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta mengamankan barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dengan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka.
Penegakan Hukum dan Aturan Penyadapan
Dugaan praktik tersebut turut menjadi sorotan karena penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk aturan internal kepolisian.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan mengatur mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Karena itu, penggunaan sistem penyadapan harus memiliki dasar dan mengikuti kewenangan yang ditentukan.
Perkembangan perkara ini juga kembali mengangkat urgensi pembahasan regulasi penyadapan di tingkat legislatif. Namun, sebagaimana disampaikan Dasco, keputusan mengenai kemungkinan percepatan pembahasan RUU Penyadapan masih menunggu dinamika setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
DPR melalui Komisi III akan memantau perkembangan perkara tersebut, sedangkan proses hukum terhadap para tersangka sepenuhnya ditangani kepolisian.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 1 minggu yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu