Hasto: Putusan MA Perkuat Persoalan Ijazah Gibran, PDIP Dorong Mundur dan Buka Wacana Hak Angket
RAJAMEDIA.CO — Lampung — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional pencalonan wakil presiden.
Menurut Hasto, keputusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang membuka kembali perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Ia menegaskan, rekayasa politik maupun penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya dapat terungkap melalui proses hukum yang sah.
"Di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Hasto mengutip laman Media Indonesia, Sabtu (31/10/2026) malam.
Soroti Keabsahan Persyaratan Pendidikan
Hasto menjelaskan, keabsahan ijazah merupakan aspek fundamental dalam pemenuhan persyaratan konstitusional calon presiden dan wakil presiden. Ia merujuk pada ketentuan bahwa calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya harus memiliki pendidikan SMA atau sederajat.
Ia juga menyinggung proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut keterangannya tidak menemukan ijazah yang dipersoalkan tersebut.
Bagi Hasto, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah itu semakin memperkuat sorotan terhadap proses pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Kaitkan dengan Putusan MK Nomor 90 dan Bansos
Hasto juga menghubungkan persoalan tersebut dengan sejumlah peristiwa politik sebelumnya. Di antaranya Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia turut menyinggung putusan etik terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman serta polemik politisasi bantuan sosial menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Menurut Hasto, berbagai peristiwa tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan integritas penyelenggaraan negara.
"Ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi tidak dipenuhi. Ini ditambah dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, serta abuse of power melalui bansos yang begitu besar," ungkapnya.
Ia menilai rangkaian persoalan tersebut telah memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola kekuasaan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Dorong Gibran Mundur, PDIP Buka Komunikasi Hak Angket
Di tengah meningkatnya sorotan publik, Hasto menyatakan mendukung desakan sejumlah kader PDI Perjuangan, di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, agar Gibran secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Selain itu, Hasto menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut persoalan yang dinilai memiliki kepentingan lebih luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, ia mengakui PDI Perjuangan tidak dapat mengajukan langkah tersebut sendirian. Partainya memiliki 110 kursi di DPR RI atau sekitar 18 persen dari total kekuatan parlemen.
Karena itu, komunikasi politik dengan partai-partai lain dinilai diperlukan apabila wacana hak angket hendak dilanjutkan.
"Pak Komarudin dan Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Mengenai hak angket, kami hanya punya 110 kursi, sehingga diperlukan dialog dengan partai-partai lain," kata Hasto.
Ia menegaskan, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai kepentingan satu partai politik, melainkan perlu dibahas dalam kerangka kepentingan bangsa.
Menurut Hasto, pembahasan terbuka dan mekanisme konstitusional diperlukan agar polemik politik tidak berkembang menjadi persoalan moral dan keteladanan yang berkepanjangan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu