MA Nyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, Bagaimana Status Wapres?
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut ditetapkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Surat Penyetaraan Nomor 9149 Dinyatakan Tidak Sah
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Pengabulan seluruh gugatan tersebut berimplikasi pada dinyatakannya surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, juga dibebani biaya perkara.
Subhan Palal Ajukan Tiga Tuntutan
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan Palal mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Ia mengajukan tuntutan agar pengadilan menyatakan dokumen itu tidak sah, memerintahkan penarikan surat dari pihak yang menguasainya, serta mengabulkan seluruh gugatan.
Pihak yang menjadi tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui pejabat terkait yang menerbitkan dokumen tersebut.
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan, tuntutan utama penggugat terkait keabsahan dan penarikan dokumen tersebut dinyatakan diterima oleh MA.
Perkara Berawal dari PTUN Jakarta
Sebelum sampai ke tingkat kasasi, sengketa ini lebih dahulu diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Putusan tingkat pertama kemudian menjadi objek upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Proses tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung setelah Subhan Palal mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi administrasi perkara, MA menerima berkas kasasi pada 23 September 2026. Permohonan tersebut diregistrasi pada 8 Oktober 2026 dan diputus pada 30 Oktober 2026.
Putusan MA Jadi Babak Baru Sengketa Dokumen Pendidikan
Putusan kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi yang menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, ruang lingkup putusan harus dipahami sesuai objek perkara, yakni keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Putusan tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai status jabatan maupun konsekuensi terhadap persyaratan pencalonan merupakan persoalan hukum tersendiri yang tidak boleh disimpulkan tanpa dasar putusan atau ketentuan hukum yang relevan.
Perkembangan ini menempatkan tindak lanjut administratif atas putusan MA, khususnya penarikan dokumen yang dinyatakan tidak sah, sebagai perhatian berikutnya.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu