Jansen Sitindaon: Putusan MA Picu Persoalan Legitimasi Gibran, Mundur atau DPR-MPR Bertindak?
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan perdebatan baru mengenai konsekuensi hukum dan politiknya.
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Menurutnya, terdapat implikasi serius terhadap pemenuhan persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam pernyataan dalam postingan X pribadinya, Jansen mengaku sulit untuk tetap diam setelah putusan MA tersebut keluar. Terlebih, banyak kalangan, termasuk rekan-rekan media, yang meminta pandangannya mengenai persoalan tersebut.
Jansen: Putusan MA Tegas dan Tidak Perlu Ditafsirkan
Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia mengatakan, ketika putusan MK keluar, dirinya memilih tidak banyak berkomentar karena menurutnya rumusan putusan tersebut masih menyisakan ruang penafsiran.
Namun, menurut Jansen, situasinya berbeda dengan putusan MA yang baru saja dijatuhkan.
Ia menyoroti amar putusan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, terdapat perintah agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan," tulis Jansem.
Persoalkan Legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden
Berdasarkan amar putusan tersebut, Janse berpendapat bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran saat proses pencalonan Wakil Presiden tidak lagi memiliki keabsahan hukum.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Menurut Jansen, jika dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka muncul persoalan mengenai legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat," tegasnya.
Jansen juga menyatakan bahwa apabila amar putusan MA dibaca secara letterlijk, status surat keterangan yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut harus menjadi perhatian serius.
Dua Pilihan: Mundur atau DPR-MPR Bertindak
Lebih jauh, Jansen menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan langkah politik dan ketatanegaraan yang dapat ditempuh.
Menurutnya, terdapat dua pilihan yang perlu dipertimbangkan, yakni Gibran mengundurkan diri secara terhormat atau DPR bersama MPR mengambil langkah sesuai mekanisme konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bagi Jansen, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan hukum, tetapi juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut kelembagaan.
Jangan Sampai Putusan Berhenti di Atas Kertas
Jansen juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan. Ia menggunakan analogi bahwa setiap jenis perkara memiliki mekanisme pelaksanaan putusan masing-masing.
Dalam pandangannya, karena persoalan ini berkaitan dengan jabatan kenegaraan, tindak lanjutnya tidak bisa dilepaskan dari mekanisme konstitusional melalui lembaga negara yang berwenang.
"Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," katanya.
Meski demikian, Jansen mengakui bahwa pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut politik di DPR dan MPR sudah berada di luar kapasitasnya untuk memberikan penilaian lebih jauh.
Ia memilih menunggu perkembangan dan proses yang akan ditempuh oleh lembaga-lembaga negara terkait.
Jansen Tegaskan Pendapat Pribadi
Menutup pernyataannya, Janse menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya merupakan pendapat pribadi berdasarkan amar putusan MA yang baru keluar.
Ia menyampaikan penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari sejumlah teman dan rekan media yang sejak malam sebelumnya meminta tanggapannya.
"Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar," pungkasnya.
Putusan MA tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait tindak lanjut terhadap dokumen yang dinyatakan tidak sah dan bagaimana implikasinya terhadap proses ketatanegaraan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan putusan serta mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media. 2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”. 3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT. 4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN. 5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD. 6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja. 7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja. Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar. Hormat saya, Jansen Sitindaon
— Jansen Sitindaon (@jansen_jsp) October 31, 2026
Politik 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu