Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Perampasan Aset Harus Rampung 2025, Bob Hasan: "Tidak Boleh Ada Pembahasan Tertutup!"

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 09 September 2025 | 15:47 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan - Dok. Fraksi Gerindra -
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan - Dok. Fraksi Gerindra -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - DPR RI mendeklarasikan perang terhadap pembahasan tertutup dengan menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus selesai pada tahun 2025. 
 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen untuk mengedepankan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid kontroversial ini.
 

"Publik Harus Paham Substansi, Bukan Cuma Judul!"
 

Dalam pengakuannya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa (9/9/2025), Bob Hasan menegaskan partisipasi bermakna harus menjadi penekanan utama. 
 

"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," ujar Bob dengan nada tegas.
 

Legislator asal Fraksi P-Gerindra ini memastikan seluruh pembahasan akan dilakukan secara transparan. 
 

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," gebuknya.
 

Tiga RUU Prioritas Masuk Prolegnas 2025
 

Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang menyepakati tiga RUU prioritas:
 

1. RUU Perampasan Aset

2. RUU Kamar Dagang Industri (Kadin)

3. RUU Kawasan Industri

Ketiga RUU ini telah disetujui oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk segera dibahas.
 

Sinkronisasi dengan RKUHAP dan KUHP Baru
 

DPR menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang difinalisasi.
 

"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelas legislator dari dapil Lampung II ini.
 

Jadwal Pembahasan Dimulai Pekan Depan
 

Rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.
 

Dengan komitmen transparansi ini, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberantas korupsi tanpa mengabaikan partisipasi publik. Masyarakat pun ditantang untuk mengawasi proses pembahasan yang akan berlangsung terbuka ini!rajamedia

Komentar: