RUU DKJ Masih Muat Gubernur Ditunjuk Presiden, Peneliti BRIN: Bentuk Pengkhianatan Demokrasi!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
Pasalnya, kata Lili, RUU yang segera dibahas oleh pembentuk undang-undang itu masih menyematkan beleid mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden, alih-alih dipilih oleh rakyat lewat mekanisme pemilihan kepala daerah.
"Pasal yang mengatur Gubernur bukan dipilih secara langsung adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi sekaligus juga pada kedaulatan rakyat," Lili Romli mengutip laman mediaindonesia.com, Rabu (6/3).
"Tak ada satu pun alasan pembenar untuk menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerahnya. Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta harus dipilih secara langsung karena merupakan mandat konstitusi dan mandat rakyat," sambung Lili.
Lebih lanjut kata Lili, ketentuan mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Provinsi DKJ yang telah beredar sejak Selasa (5/3).
Beleid itu secara lengkap berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
Adapun ayat (4)-nya menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diatur lewat peraturan pemerintah.
Ditegaskan Lili, penunjukan kepala daerah di Jakarta adalah jalan untuk melanggengkan nepotisme. Oleh karena itu, ia menyerukan DPR untuk menolak RUU tersebut.
"Jangan mengkhianati amanat rakyat pemilik kedaulatan. Janganlah wakil-wakil rakyat mengobarkan kepentingan rakyat demi melanggengkan nepotisme," demikian tutup Lili.
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu