Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Legislator PKS: Tanpa Perda, Janji Gubernur di RPJMD Tak Akan Terwujud

Laporan: Zulhidayat Siregar
Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:50 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pemda - Peraturan daerah (Perda) memegang peran strategis dalam menentukan arah pembangunan Jakarta menuju kota global yang tetap berakar pada nilai budaya.


Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, dalam podcast resmi DPRD DKI Jakarta bertajuk "Kata Wakil Kita", Jumat (27/2/2026).


Menurut Abdul Aziz, seluruh arah pembangunan daerah telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen tersebut merupakan penjabaran janji politik Gubernur yang disusun secara sistematis dalam bentuk naskah perencanaan pembangunan.


"Kita DKI Jakarta dan semua DPRD itu memiliki RPJMD. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPJMD ini merupakan janji-janji Gubernur yang diwujudkan dalam sebuah naskah. Janji-janji Gubernur ini harus diwujudkan," ujar Legislator dari Fraksi PKS.


Ia menegaskan, janji-janji yang tertuang dalam RPJMD tidak dapat dijalankan tanpa dukungan regulasi yang kuat. Di sinilah peran strategis Bapemperda DPRD DKI Jakarta dibutuhkan untuk memastikan setiap program memiliki landasan hukum yang jelas.


"Dan untuk mewujudkan janji-janji Gubernur yang ada di RPJMD harus dibarengi atau di-backup oleh aturan. Aturan inilah yang kita buat di Bapemperda. Jadi Gubernur mau menjalankan janji-janjinya itu perlu backup aturan. Aturan ini yang kami buat," jelasnya.


Libatkan Seluruh Stakeholder


Abdul Aziz juga menekankan bahwa proses pembentukan peraturan daerah tidak dilakukan secara sepihak. Bapemperda, kata dia, secara aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Stakeholder yang dilibatkan meliputi masyarakat umum, akademisi, aktivis, organisasi non-pemerintah (NGO), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga perwakilan kementerian terkait.


"Bagaimana aturan-aturan ini agar bisa dipenuhi atau diberikan kontribusi dari seluruh stakeholder. Nah ketika membuat aturan di Bapemperda maka Bapemperda harus melibatkan stakeholder. Siapa stakeholder-nya? Seluruh masyarakat," ujarnya.


Pelibatan tersebut diwujudkan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum pembahasan resmi di Bapemperda. Dalam forum tersebut, seluruh masukan masyarakat, baik yang pro maupun kontra, ditampung sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah.


"Dan itu kami wujudkan dalam rapat dengar pendapat umum sebelum pembahasan di Bapemperda. Jadi kita tampung dulu semua masukan-masukan dari masyarakat baik yang pro maupun yang kontra tentang perda yang bersangkutan," tegasnya.


Fondasi Menuju Jakarta Global


Dengan mekanisme partisipatif tersebut, Abdul Aziz optimistis setiap perda yang dihasilkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga fondasi hukum yang kuat untuk membawa Jakarta menuju kota global yang modern tanpa meninggalkan nilai budaya lokal.


Perda, menurutnya, bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen strategis yang memastikan visi pembangunan berjalan konsisten, terarah, dan akuntabel sesuai RPJMD.


Melalui fungsi legislasi DPRD, Bapemperda berperan sebagai pengawal sekaligus penyempurna arah kebijakan pembangunan daerah agar selaras dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan masa depan Jakarta.rajamedia

Komentar: