Mulai...! Ganjar Dilaporkan IPW ke KPK soal Gratifikasi BPD Jateng
RAJAMEDIA.CO - Politik, Hukum - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut Teguh, dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
IPW pun menuding Ganjar yang saat ini menjadi Calon Presiden nomor urut 3 itu sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
"Cashback itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah,” ujar Sugeng.
Dalam aduannya, Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
"Jumlahnya besar lho, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh,”demikian Sugeng.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu