Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rektor UIN Jakarta 'Mangkir' Panggilan Ombudsman, KMA 1543/2025 Dikaji Ulang!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 20 November 2025 | 08:15 WIB
Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani dalam mediasi dengan pihak UIN Jakarta di Kator Ombusdman RI, Senin (10/11/2025) - Istimewa -
Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani dalam mediasi dengan pihak UIN Jakarta di Kator Ombusdman RI, Senin (10/11/2025) - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar mediasi sengketa Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1543 Tahun 2025, namun Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut. 
 

Ketidakhadiran rektor ini dinilai mengganggu upaya penyelesaian sengketa integrasi pengelolaan pendidikan.
 

Tiga yayasan pendidikan - Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri - hadir lengkap dalam pertemuan di Kantor Ombudsman, Senin (10/11). Sementara pihak UIN Jakarta hanya mengirimkan perwakilan pengacara.
 

KMA Dinilai Langgar Hierarki Perundang-undangan
 

Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menegaskan KMA 1543/2025 bertabrakan dengan berbagai peraturan di atasnya. 
 

"Masa' Keputusan Menteri bisa mengalahkan Undang-undang," tegas Andi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
 

KMA yang diterbitkan tahun 2025 ini dinilai tiga yayasan telah mengebiri hak masyarakat dalam mengelola lembaga pendidikan. Mereka meminta Ombudsman memberikan perlindungan dan meluruskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi ini.
 

Ombudsman: Mediasi Penting untuk Cegah Maladministrasi
 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, sebelumnya telah mengeluarkan surat pemanggilan resmi bernomor B/2637/IN/XI/2025 yang meminta kehadiran semua pihak. Pemanggilan ini merupakan upaya pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pendidikan.
 

"Pertemuan ini penting untuk mencegah potensi maladministrasi dan mendorong penyelesaian persoalan secara institusional," bunyi surat Ombudsman yang ditandatangani Najih.

Ketidakhadiran Rektor Ganggu Proses Mediasi
 

Ketidakhadiran Rektor UIN Jakarta dalam mediasi ini dinilai dapat menghambat penyelesaian sengketa. Padahal, Ombudsman secara khusus telah meminta kehadiran pimpinan universitas untuk membahas dugaan pelanggaran tata kelola tersebut.
 

Dalam surat pemanggilan, Ombudsman menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara universitas sebagai lembaga pemerintah dengan yayasan sebagai badan hukum privat. Persoalan ini dinilai berpotensi mengganggu layanan pendidikan.
 

Yayasan Minta Keadilan
 

Perwakilan yayasan, Ilham, menyatakan permohonan mereka kepada Ombudsman bertujuan mendapatkan keadilan. 
 

"Kami meminta perlindungan dan pelurusan agar pelayanan masyarakat tidak berubah menjadi pelanggaran yang disengaja," ujarnya.
 

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya tata kelola pendidikan yang baik dan konsistensi dalam penerapan hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Rektor Siap Jalankan Perintah

Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan di bawah yayasan yang diintegrasikan akan tetap terpenuhi.


Termasuk pembebasan sewa sesuai amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang pedoman integrasi pengelolaan satuan pendidikan.


“Pemenuhan hak-hak karyawan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan, akan tetap menjadi perhatian UIN Jakarta,” kata Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar, di Jakarta,Rabu (29/11/2025).


Kementerian Agama  memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola oleh tiga yayasan, yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.


Dalam KMA tersebut disebutkan bahwa integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek utama: kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia (SDM).


“Dalam hal implementasi integrasi SDM berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan, besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 7 KMA.rajamedia

Komentar: