Rektor UIN Jakarta Dinilai Abaikan Ombudsman, Kuasa Hukum: Sikap Tidak Hadir Bentuk Pelecehan Institusi Negara!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Upaya Ombudsman Republik Indonesia menengahi polemik KMA 1543 Tahun 2025 kembali tersendat. Pada agenda mediasi terbaru, seluruh pimpinan tiga yayasan di Ciputat yang merasa terdampak hadir lengkap.
Namun, dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sang aktor utama yang semestinya memberikan klarifikasi—Rektor UIN Jakarta—justru tidak muncul, dan hanya mengirimkan pengacara serta tim kedua tanpa penjelasan.
Ketidakhadiran itu langsung memantik kritik keras. Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Andi Syafrani, menilai sikap tersebut tidak hanya tidak etis, tapi juga merendahkan posisi Ombudsman sebagai lembaga negara.
“Rektor UIN Jakarta secara sadar memilih untuk tidak hadir. Ketidakhadiran tanpa alasan ini jelas bentuk pelecehan terhadap Ombudsman yang sedang menjalankan fungsi penyelesaian maladministrasi,” tegas Andi.
Tiga Yayasan Kompak Hadir di Ombudsman
Dalam mediasi tersebut hadir tiga yayasan yang selama ini menyatakan keberatan atas kebijakan integrasi satuan pendidikan melalui KMA 1543 Tahun 2025:
1. Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH)
2. Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta
3. Yayasan Ketilang Insan Mandiri
Ketiganya bersikap kooperatif dan datang penuh, membawa dokumen, perwakilan, dan legal team.
Sementara pihak UIN Jakarta dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena hanya menghadirkan kuasa hukumnya tanpa kehadiran unsur pimpinan.
KMA 1543 Dianggap Bermasalah Secara Hukum
Ketiga yayasan kembali menegaskan bahwa KMA 1543/2025 bukan hanya merugikan yayasan, tetapi juga menabrak beragam regulasi:
- Bertentangan dengan Undang-undang Yayasan
- Mengabaikan prinsip otonomi badan hukum pendidikan
- Disusun tanpa konsultasi publik
- Berpotensi melakukan pengambilalihan sepihak aset dan kewenangan yayasan
Andi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah se-Indonesia (APSI) menegaskan, proses lahirnya KMA ini “bukan saja cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat yang dilindungi hukum.”

Ombudsman Tersandera Ketidakhadiran Rektor UIN Jakarta
Sikap abai pihak kampus membuat upaya penyelesaian semakin sulit. Ombudsman berencana menjadwalkan ulang pemanggilan, termasuk opsi panggilan kedua jika diperlukan.
“Kalau pihak UIN Jakarta, terutama rektornya, terus mangkir, Ombudsman dapat mengeluarkan tindakan korektif yang sifatnya wajib, bukan hanya rekomendasi,” ungkap salah satu anggota tim yayasan.
Awal Mula Persoalan
Diketahui Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penyerahan KMA tersebut dilakukan di Ruang Rapat Menteri Agama RI, Gedung Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025). KMA Pedoman Integrasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar M.A. kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Dede Rosyada, M.A., Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Abdul Hamid M.S., dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Ketilang Insan Mandiri Dr. Ahmad Sofyan M.Pd.
Dengan terbitnya KMA tersebut, BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendapat mandat mengelola Satuan Pendidikan yang ada di lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun
Satuan Pendidikan tersebut adalah SMA dan SMK pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah; dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
Dalam KMA disebutkan, integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia. KMA juga memutuskan bahwa dalam hal implementasi integrasi sumber daya manusia berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya. ![]()
Nasional 23 jam yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu