Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Desak Kemenkeu Tuntaskan PP Turunan UU PPSK, Baru 4 Rampung dari 20!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 20 November 2025 | 09:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin - Foto: Humas DPR -
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin - Foto: Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta. Legisasi- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan perkembangan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 
 

Dari 20 PP yang diwajibkan undang-undang, baru 4 yang tuntas, sementara sisanya masih dalam proses penyusunan dan pembahasan lintas kementerian.
 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, yang mendorong Kemenkeu mempercepat penyelesaian seluruh peraturan pelaksana tersebut.
 

“UU PPSK sudah 2 tahun berjalan dan bahkan sudah masuk tahap revisi. Waktunya sangat cukup untuk merampungkan pekerjaan rumah ini,” tegas Puteri dalam RDP Komisi XI bersama Eselon I Kemenkeu di Gedung Nusantara, DPR RI.
 

Dua PP Krusial untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
 

Puteri menyoroti dua PP yang dinilainya paling strategis dalam penguatan sektor jasa keuangan, yaitu:

1. PP Peta Jalan Pengembangan SDM Sektor Keuangan

2. PP Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK)
 

Menurutnya, tanpa dua PP ini, pembangunan SDM dan literasi keuangan nasional akan berjalan parsial, sektoral, dan tidak terintegrasi.
 

Ia menjelaskan, saat ini OJK memang telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pengembangan SDM seperti POJK 43/2024 dan POJK 19/2023, namun sifatnya masih sektoral.
 

“Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengembangan SDM hanya terfokus pada sektor tertentu. Tidak holistik. Kita butuh PP sebagai pedoman komprehensif,” ujar politisi Fraksi Golkar tersebut.
 

Kemenkeu: Proses Masih Dalam Harmonisasi dengan Kemenko
 

Menanggapi dorongan tersebut, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyampaikan bahwa pembahasan dua PP tersebut masih dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
 

“Masukan ini kami pahami. Kami ingin pengembangan SDM tidak terpisah antar sektor. Untuk Komite LIK, kami berkoordinasi erat dengan OJK,” tutur Masyita.
 

Literasi Rendah, Masyarakat Mudah Terjebak Investasi Ilegal
 

Puteri juga menegaskan pentingnya mempercepat pembentukan Komite LIK, mengingat tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat masih berada di angka 65% dan 75%. Akibatnya, masyarakat mudah terperangkap investasi ilegal dan praktik keuangan yang merugikan.
 

“Komite ini nantinya akan menjadi pusat koordinasi dan penyelarasan kebijakan agar program literasi tidak tumpang tindih dan mampu menjangkau kelompok yang tertinggal,” jelas Puteri.
 

Komite LIK Diharapkan Jadi Koordinator Nasional Literasi Keuangan
 

Puteri menutup dengan harapan agar penyelesaian PP dapat segera dirampungkan sehingga Komite LIK bisa bekerja optimal:
 

“Kita ingin literasi dan inklusi keuangan meningkat secara merata. Jangan sampai masing-masing kementerian jalan sendiri, anggarannya besar, tapi dampaknya tidak menyeluruh.”

Dengan desakan DPR dan dorongan publik, percepatan PP turunan UU PPSK kini menjadi sorotan utama dalam penguatan sektor keuangan nasional.rajamedia

Komentar: