Furtasan: Pemerintah Kini Wajib Gratiskan SD-SMP Swasta, Tak Bisa Lagi Mengelak!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Pemerintah harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/05/2025) lalu.
Pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta sesuai putusan MK tersebut. Pemerintah kini tidak bisa lagi mengelak.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem Prof. Furtasan Ali Yusuf menjelaskan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa penyelenggaraan wajib belajar minimal sembilan tahun yang mencakup SD-SMP tanpa memungut biaya.
Tapi selama ini kebijakan tersebut hanya diterapkan di sekolah negeri, belum menyentuh swasta.
"Cuma masalahnya kemarin itu praktiknya adalah pemerintah lebih cenderung kepada (sekolah) negeri, swasta enggak. Anak-anak yang sekolah di swasta, anak-anak sekolah di pesantren itu semuanya dilepas saja begitu. Enggak ada sama sekali itu disentuh oleh pemerintah," jelasnya, Sabtu (31/05/2025).
"Nah hari ini ditekankan betul bahwa itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Nah ini (pemerintah) sudah enggak bisa mengelak lagi. (Putusan MK) ini adalah final," sambung Prof. Furtasan menekankan, seperti dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @komisix.
Tinggal sekarang ini menurutnya, menunggu sikap dari pihak swasta terkait putusan MK tersebut, dan juga termasuk bagaimana nanti kebijakan teknis turunannya.
“Sekarang ini seperti apa sikap swasta? Nah ini yang kita tunggu turunannya. Karena di Undang-Undang RI juga jelas, pendidikan dasar menjadi kewajiban pemerintah dan tidak boleh memungut biaya,” ungkap politikus yang juga pendidik ini.
Berharap Ada Win-win Solution
Rektor Universitas Bina Bangsa Banten periode 2018 - 2024 ini pun berharap ada solusi dan jalan tengah yang adil bagi semua pihak terutama terkait pembiayaan pendidikan dasar tersebut. Karena itu pihak-pihak terkait harus urun rembuk bersama untuk membahasnya.
"Mungkin win-win solutionnya harus dilihat, kita atur biaya terendah berapa, terus (biaya) tertinggi berapa, lalu range-nya nanti di mana. Misalnya pemerintah mampu segini, swasta begini, kekurangannya segini. Mungkin itu solusinya ke depannya," demikian Prof. Furtasan Ali Yusuf.
Dasar Putusan MK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia Selasa kemarin. MK memutuskan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
Hukum 5 hari yang lalu

Politik | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu