Polda Banten Gerebek Produsen MinyaKita Nakal, Takaran Cuma 700 ML!

RAJAMEDIA.CO - Tangerang, RMN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polresta Tangerang membongkar praktik pengurangan takaran MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Produsen nakal ini mengemas minyak dengan volume lebih sedikit dari yang tertera di label.
"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat soal MinyaKita yang takarannya kurang. Setelah diselidiki, ternyata benar ada pengurangan volume pada kemasan," kata Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (12/3/2025).
1 Liter? Nyatanya Cuma 700-800 ML!
Saat penggerebekan, polisi menemukan minyak dalam kemasan 1 liter (1.000 ml) yang hanya berisi 700-800 ml.
"Selisihnya cukup banyak, sampai 300 ml. Jelas ini merugikan masyarakat," ujar Wiwin.
Pemilik Usaha Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan AN, pemilik usaha pengemasan MinyaKita, sebagai tersangka.
"Satu orang kami amankan. Dia akan dikenakan pasal terkait perdagangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Wiwin.
AN dijerat dengan Pasal 113 Junto Pasal 58 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar," tegasnya.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor jika menemukan MinyaKita dengan takaran yang mencurigakan.
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu