Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Eks Ketua BPK "Bela" Nadiem di Sidang Chromebook: Audit Rp2 Triliun Dinilai Tak Sah!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026 | 08:19 WIB
Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, Rabu (6/5/2026) - Foto: Dok. RRI -
Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, Rabu (6/5/2026) - Foto: Dok. RRI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, Rabu (6/5/2026).
 

Dalam sidang tersebut, para ahli menyoroti penghitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
 

Audit Kerugian Negara Dipersoalkan
 

Agung menyatakan laporan hasil audit kerugian negara yang digunakan jaksa tidak memenuhi syarat dalam penghitungan kerugian negara.
 

Menurutnya, berdasarkan amanat konstitusi, SEMA Nomor 6 Tahun 2016, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK.
 

“LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” ujar Agung dalam persidangan.
 

Metode Audit Dinilai Tak Sesuai
 

Agung menilai audit tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat konstitusional dan tidak menggunakan prosedur pemeriksaan investigatif yang tepat.
 

Ia juga mengkritik metode “rekalkulasi” yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 

Menurutnya, metode tersebut tidak dikenal dalam standar audit nasional.
 

“Angka kerugian negara yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara nyata,” katanya.
 

Ahli Sebut Menteri Boleh Punya Saham
 

Sementara itu, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menilai kepemilikan saham oleh seorang menteri bukan pelanggaran hukum.
 

Ia mengatakan langkah Nadiem mundur dari posisi komisaris perusahaan justru menunjukkan itikad baik untuk menghindari konflik kepentingan.
 

Aturan Nadiem Dinilai Tak Berbeda
 

Ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa juga mempertanyakan mengapa regulasi yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan secara hukum.
 

Menurutnya, substansi aturan tersebut serupa dengan regulasi yang diterbitkan menteri sebelumnya.
 

“Kalau memang ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu juga dipersoalkan,” ujarnya di depan majelis hakim.
 

Nadiem Sebut Tuduhan Tak Berdasar
 

Usai sidang, Nadiem mengaku bersyukur atas keterangan para ahli.
 

Ia menilai kesaksian para ahli memperkuat bahwa tuduhan kerugian negara Rp2 triliun tidak memiliki dasar kuat.
 

“Mantan Ketua BPK menyebut audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP cacat dan tidak sah,” kata Nadiem.
 

Kuasa Hukum Sebut “No Case”
 

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur niat jahat maupun kerugian negara.
 

“Hari ini ditegaskan tidak ada kerugian keuangan negara. Jadi ini no case,” ujarnya.
 

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
 

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
 

Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
 

Jaksa juga menuduh Nadiem memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar melalui dugaan pengaturan spesifikasi pengadaan yang menguntungkan Google dalam ekosistem pendidikan nasional.
 

Sidang perkara Chromebook tersebut akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan konstruksi dakwaan jaksa.rajamedia

Komentar: