Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hukum Berat! Maman: Pelaku Pencabulan Bisa Pakai UU TPKS

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 08 Mei 2026 | 13:41 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq - Humas DPR -
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak pelaku pencabulan terhadap puluhan santriwati di pondok pesantren Kabupaten Pati dijatuhi hukuman maksimal.
 

Menurut Maman, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena memiliki relasi kuasa sebagai pimpinan pesantren.
 

DPR Sebut Kasus Pesantren Gunung Es
 

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh,” kata Maman dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
 

Politikus yang akrab disapa Kiai Maman itu mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren sebenarnya sudah disuarakan sejak tiga bulan lalu.
 

Pendiri Ponpes Jadi Tersangka
 

Kasus tersebut menyeret pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51).
 

AS diduga mencabuli puluhan santriwati dan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri dengan alasan hendak berziarah.
 

Korban Disebut Alami Intimidasi
 

Selain mengalami kekerasan seksual, para korban dan keluarganya disebut sempat mendapat intimidasi saat hendak mengungkap kasus.
 

Maman menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral biasa.
 

“Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual berat karena ada relasi kuasa guru dan santri,” tegasnya.
 

Minta Tak Ada Mediasi
 

Maman meminta proses hukum dilakukan secara maksimal tanpa kompromi maupun penyelesaian internal pesantren.
 

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal. Tidak boleh ada mediasi atau penyelesaian internal,” ujarnya.
 

Hukuman Bisa Ditambah Sepertiga
 

Menurut Maman, Pasal 15 UU TPKS memungkinkan hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
 

Pemberatan berlaku jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
 

Pesantren Bisa Dicabut Izinnya
 

Ia juga meminta evaluasi total terhadap sistem pengawasan di pesantren.
 

Jika ditemukan pembiaran atau keterlibatan pengelola lain, Maman menilai negara harus berani mencabut izin operasional lembaga tersebut.
 

“Kalau terbukti ada pembiaran atau sistem rusak, negara wajib membekukan hingga mencabut izin,” katanya.
 

Soroti Kasus Serupa di Bogor
 

Maman menyebut kasus kekerasan seksual di pesantren bukan pertama kali terjadi.
 

Ia menyinggung kasus serupa di pesantren kawasan Bogor yang melibatkan 17 santri laki-laki sebagai korban.
 

Minta Audit Sistem Pesantren
 

Menurutnya, negara harus melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan.
 

Ia juga meminta adanya kanal pengaduan aman bagi santri dan santriwati.
 

“Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
 

Jangan Rusak Citra Pesantren
 

Meski begitu, Maman menegaskan mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjadi pusat pendidikan moral dan keagamaan yang baik.
 

Ia meminta kasus oknum tidak sampai merusak kepercayaan publik terhadap pesantren secara keseluruhan.
 

“Kasus di Pati harus menjadi momentum bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: